Halmaherah selatan – SorotNews24.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah berlangsung pada; 27 November kemarin, namun masih menyisakan sejumlah persoalan yang sekaligus memperpanjang cerita momentum lima tahun sekali itu.
Pasalnya sebelum hari pencoblosan, diduga tim sukses pasangan calon Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin melakukan pembagian uang untuk membeli suara rakyat. Hal tersebut terlihat pada video viral berdurasi empat detik.
Dalam video itu, seorang ibu masyarakat desa Bobo, kecamatan Obi Selatan, mengaku menerima uang dari salah satu tim Paslon nomor 3 yang juga sebagai mantan komisioner KPU Halsel, Yaret Colling.
Hal tersebut lantas disikapi oleh salah satu pemuda asal Gane Timur, Sefnat Tagaku. Menurut Sefnat, peristiwa bagi-bagi uang yang terjadi di desa Bobo itu menjadi sampel praktek money politik oleh Paslon nomor 3.
“Kan tidak mungkin hanya satu desa, karena bagi-bagi uang ini dengan tujuan untuk mendapatkan suara demi memenangkan pertarungan. Jadi dari desa Bobo kita bisa prediksi bahwa Paslon nomor 3 melakukan money politik di semua wilayah”, ucap Sefnat.
Karena itu, lanjut Sefnat, “pihak Bawaslu harus menindak tegas terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomor 3, sebagaimana sanksi yang diatur dalam ketentuan yang berlaku”, tutup Sefnat.