Di Duga Beli Suara Menjelang Pencoblosan Salah Satu Tim Pemenang Nomor URUT 3 Di Laporkan Ke Bawaslu Halmaherah Selatan.

Halmaherah selatanSorotNews24.com – Diduga beli suara atau Money Politik oleh salah satu tim sukses pasangan calon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin resmi di laporkan ke Bawaslu Halmahera Selatan.

 

 

Kepada wartawan, Bayu D Sumaila menjelaskan adanya dugaan praktek beli suara atau Money Politik yang di lakukan mantan komisioner KPUD Halmahera Selatan, Yaret Colling.

Baca Juga:  Pemkab Rohil Aktifkan Satgas Banjir, Sejumlah Kawasan Mulai Tergenang Air

 

 

Dugaan beli suara yang di lakukan yaret pada pagi hari menjelang pencoblosan, 27 November 2024 kemarin di Desa Bobo Kecamatan Obi Selatan.

 

 

Perbuatan yang di usulkan masuk dalam kategori extra ordinary crime (kejahatan Luar Biasa) dalam demokrasi tersebut, langsung di laporkan ke Bawaslu Halmahera Selatan pada hari itu juga.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Amankan Terduga Pelaku

 

 

“Kami suda melaporkan ke Bawaslu terkait dugaan money politik yang di duga di lakukan mantan anggota KPU Halsel, Yaret Colling” kata Bayu. Kamis 28 November 2024.

 

 

Yaret di duga memberikan sejumlah uang kepada warga Desa bobo untuk mencoblos pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin (Bassam-Helmi). Dengan jumlah uang bervariasi dari Rp. 100 hingga Rp. 200 Ribu kepada warga.

Baca Juga:  Alhamdulillah, 108 Jemaah Haji Kepulauan Meranti Tiba di Tanah Air

 

 

Dari sejumlah sumber yang di himpun media ini, mengaku terima uang dari Yaret untuk mencoblos nomor urut 3 Bassam-Helmi.

 

“Iya uang ini dari Yaret” ucap sumber.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *