Bawaslu segera tindak tegas calon Bupati dan calon wakil Bupati yg diduga Melakukan Money politik saat pilkada .

SorotNews24.comhalmahera selatan -Diduga beli suara atau Money Politik yang di lakukan oleh salah satu tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) nomor urut 3,Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin resmi di laporkan ke Bawaslu kabupaten Halmahera Selatan oleh Bayu D Sumaila.

 

Bayu D Sumaila kepada media mengatakan dirinya melapor ke Bawaslu karena adanya dugaan praktek beli suara atau Money Politik yang di lakukan mantan komisioner KPUD Halmahera Selatan, Yaret Colling.

Baca Juga:  Paslon Wakil Bupati Rohil, Jhoni Charles BBA MBA Hadiri Acara Ulang Tahun Rohil Ke-25

 

Dugaan beli suara yang di lakukan oleh Timses yaitu Yaret pada pagi hari menjelang pencoblosan, 27 November 2024 kemarin di Desa Bobo Kecamatan Obi Selatan tandasnya

 

Terang Bayu, perbuatan yang di lakukan masuk dalam kategori extra ordinary crime pelanggaran pilkada yaitu kejahatan Luar Biasa yang merusak sendi-sendi dalam berdemokrasi kejadian tersebut, langsung di laporkan ke Bawaslu kabupaten Halmahera Selatan pada hari itu juga.

 

Kami sudah melaporkan ke Bawaslu terkait dugaan money politik yang di lakukan mantan anggota KPU Halsel, Yaret Colling

Baca Juga:  Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Rohil Tahun 2023, Afrizal Sintong Berikan Apresiasi

 

Ia menjelaskan,Yaret sebagai timses (Basam-Helmi) di duga terbukti memberikan sejumlah uang kepada warga Desa bobo untuk mencoblos pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan, Ali hasan Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin (Bassam-Helmi) dengan jumlah uang bervariasi dari Rp. 100(seratus Ribu) hingga Rp. 200 (dua ratus Ribu rupiah) dengan tujuan memenangkan calon Bupati Ali Basam kasuba dan calon wakil bupati Helmi umar Muksin

Atas dasar tersebut saya melaporkan Yaret ke Bawaslu,” ujar Bayu.

Baca Juga:  Pelantikan Anggota DPRD Riau, Nalladia Ayu Rokan Termuda se-Indonesia,

Dari sejumlah sumber yang di himpun media ini, mengaku terima uang dari Yaret untuk mencoblos nomor urut 3 calon Bupati Ali Hasan Kasuba dan calon wakil bupati Helmi Umar muksin hal itu di benarkan oleh salah satu anggota masyarakat sebagai bukti pelanggaran hukum pilkada yaitu laporan ke Bawaslu dan laporan itu sdh di terimah oleh pihak bawaslu

Iya uang ini dari Yaret” ucap sumber yang tidak mau di sebut namanya tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *