SorotNews24.com – Halmahera Selatan – Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akan segera memeriksa Kepala Desa Talimau, Kecamatan Kayoa, terkait dugaan pelanggaran pilkada. Hal ini mencuat setelah beredarnya video pembagian beras sebanyak 170 karung dengan berat 25 kilogram di Kantor Desa Talimau pada Minggu (24/11/2024), saat masa tenang pilkada.
Salah satu warga setempat membenarkan pembagian beras tersebut, yang disebut berasal dari Dana Desa (DD) tambahan senilai Rp 120 juta. Warga juga mengungkapkan bahwa alokasi dana tambahan tersebut tidak pernah diumumkan kepada masyarakat.
“Anggaran Rp 120 juta itu digunakan untuk membeli beras tanpa sepengetahuan masyarakat dan tanpa melalui musyawarah. Beras tersebut kemudian disimpan di kantor desa,” ujar sumber itu.
Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta Kepala Desa Talimau, Khatab M Sanaky, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menunda pembagian beras hingga pilkada usai, sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.12./4/581/SJ tentang penundaan penyaluran bantuan sosial. Namun, permintaan itu diabaikan.
“Saya sudah sampaikan agar pembagian ditunda, tetapi tidak diindahkan,” tambahnya.
Pembagian beras di masa tenang ini diduga memiliki unsur kepentingan politik, terkait salah satu kandidat dalam Pilkada Kabupaten Halsel. “Ada indikasi kepentingan politik, karena pembagian dilakukan oleh perangkat desa di masa tenang. Padahal, kepala desa seharusnya menjadi teladan dalam menjaga netralitas, bukan berpihak pada salah satu kandidat,” tegasnya.
Bawaslu Halsel diharapkan segera mengambil tindakan atas dugaan pelanggaran ini untuk memastikan pelaksanaan pilkada berjalan jujur dan adil sesuai dengan aturan yang berlaku.