Magang, Mahasiswi di Semarang Malah Dilecehkan Manager BUMN

Korban H (kanan) didampingi kuasa hukumnya (Ist)

SEMARANG | H (21), seorang mahasiswi asal salah satu kampus di Semarang membuat laporan ke Mapolrestabes Semarang atas pelecehan seksual yang dialami dirinya.

Korban H, mendapatkan perbuatan tak menyenangkan dan asusila itu dari atasan di tempatnya magang. Yaitu, di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Atas tindakan didapatkan, H juga sudah meminta bantuan hukum ke salah satu lembaga bantuan hukum (LBH). Kasus yang dialami korban, bersama pihak LBH dilaporkan ke Mapolrestabes Semarang, agar segera diproses hukum.

Baca Juga:  Bantah Issu Miring Rumdis Dijadikan Room VIV Karoke, Ini Penjelasan Asisten lll

Keterangan dari korban H, dirinya mendapat perlakuan tindakan asusila dari si bos manager di tempat magangnya saat di dalam ruangan milik sang manager. Saat itu, korban mengaku menerima tindak asusila perbuatan didapatkan arahnya pelecehan seksual.

“Semoga bisa diproses secara hukum,” terang korban H.

Diperkuat dari penjelasan pihak LBH, diwakili Hartono (LBH Joglo Semar), yang menyebut korban mendapatkan perbuatan asusila dipegang-pegang pelaku termasuk bagian intimnya juga seakan-akan diincar managernya.

Baca Juga:  PDI-Perjuangan Tapteng Sudah Tak Berkoalisi dengan Kubu KEDAN

Sampai sekarang, korban masih merasa trauma atas perbuatan dari atasan di tempat magangnya yang dialaminya.

“Perbuatan dari pelaku ‘kan masuk jenis asusila karena sudah termasuk pelecehan seksual. ‘Kan nggak etis, seorang manager berbuat seperti itu ke mahasiswa magang. Korban juga akan menjalani pemeriksaan kejiwaan. Kondisi psikologisnya akan diperiksa karena mengalami trauma” jelas Hartono.

Baca Juga:  Mutasi Jajaran Polda Riau, Kabid Humas, Kasubdit Regident Hingga Tiga Kapolres

LBH Joglo Semar berharap kliennya ditindak lanjuti laporannya agar kejelasan kasus dapat diproses sesuai hukum. (jsn24)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *