SorotNews24.com – Sulut– Kinerja kepolisian di Sulawesi Utara dalam memburuh pelaku kriminal patut diacungi jempol. Hal itu terbukti dari ditangkapnya pelaku penganiayaan berujung pembunuhan ibu dan anak di Desa Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe pada 20 November 2024.
Kolaborasi Satreskrim Polres Sangihe dan Resmob Polda Sulut akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial FM alias Fickram (23).
Informasi dirangkum, kronologis kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu 20 November 2024 sekira pukul 20.00 WITA.
“Saat itu pelaku mendatangi rumah korban di Kecamatan Tabukan Tengah dimana antara pelaku dan korban memiliki hubungan berpacaran, sebut Kabid Humas Polda Sulut Kombespol Michael Irwan Thamsil dalam press rilis di Mapolda Sulut, Jumat 22 November 2024.
Di dalam rumah korban, diketahui terjadi cekcok dan adu mulut diduga karena pelaku cemburu terhadap korban.”Diduga motifnya karena kecemburuan, dimana pelaku meminta mengecek handphone korban tapi tidak diberikan,”tambah Kabid Humas.
Kesal karena handphone tidak diberikan, pelaku yang terbakar emosi dan cemburu langsung mengambil parang dan langsung mengarahkan kepada kepala korban sebanyak dua kali.
“Korban sempat menangkis tebasan pelaku dengan tangan yang kemudian membuat tangannya putus. Saat itu anak korban yang sedang tidur terbangun dan kemudian ditebas juga oleh pelaku sebanyak dua kali di kepala bagian belakang yang mengakibatkan kedua korban bernama Sitty Sakamole (29) dan anaknya inisial A (4) langsung meninggal di tempat kejadian,” beber Kombespol Michael.
Terpisah, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Amry Siahaan menambahkan, untuk pelaku dan korban ada hubungan pacaran selama dua tahun, karena korban telah bercerai dengan suaminya.
“Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan Kamis kemarin dengan koordinasi Polda Sulut dan Polres Sangihe, pelaku berhasil ditangkap di pelabuhan Bitung. Kita perlu mengapresiasi karena pelaku ditangkap tidak lebih dari 1 kali 24 jam,” tukasnya
Kombespol Amry Siahaan mengatakan kepada pelaku dikenakan pasal 340 subsider 338 dan pasal 80 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara selama 20 tahun.