SorotNews24.com – Minahasa Utara – Pada 29 Oktober 2024, masyarakat Desa Werot, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Pemerintah Desa Werot ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara.
Laporan tersebut disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Minut dan telah mendapat tanda terima laporan pada hari yang sama.
Perwakilan masyarakat yang menjadi pelapor menyebutkan kepada media bahwa laporan tersebut terkait dugaan penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pada Selasa, 19 November 2024, masyarakat kembali mendatangi Kejari Minut untuk menanyakan perkembangan atas laporan yang telah mereka ajukan sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kejari melalui Thariq menyampaikan bahwa laporan tersebut masih dalam proses telaahan. “Untuk sekarang, masih dalam proses telaahan,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.