SorotNews24.com – Kebumen, Jawa Tengah – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kanwil Semarang menggelar penyuluhan hukum bertajuk “Kebebasan Beribadah sebagai Hak Dasar dalam Negara Hukum” di Kabupaten Kebumen, Senin (18/11).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ibu Masnur Tiurmaida Malau, S.H., M.H. dan rekan dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Semarang, Unsur Muspika Kecamatan Gombong, Lurah Wonokriyo Setyawan Adi Nugroho S.Ip, Ketua BKS Kabupaten Kebumen, Ketua Asosiasi Pendeta Indonesia, para pendeta dan tokoh agama dari berbagai denominasi gereja, yang menjadi bagian penting dalam penguatan pemahaman terkait hak beribadah dalam konteks hukum dan HAM.
Ibu Masnur Tiurmaida Malau, S.H., M.H. dan rekan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, dalam paparanya, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat, khususnya para tokoh agama, untuk menjaga dan mempromosikan kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.
“Kebebasan beribadah adalah hak dasar setiap warga negara yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penyuluhan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman para pemimpin agama dalam memperjuangkan dan melindungi hak-hak asasi manusia,” ujarnya.
Selain penyuluhan hukum, acara ini juga dirangkai dengan pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Forum Relawan Advokasi Indonesia Wilayah Pelayanan Indonesia (Feradi WPI) Kabupaten Kebumen. Pelantikan ini dipimpin Bapak Advokat Magang Markus Wijaya S.H. (Kepala Devisi DPP Feradi WPI), yang menyampaikan harapannya agar DPC Feradi WPI Kebumen mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan advokasi dan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya yang menghadapi persoalan terkait kebebasan beribadah dan pendampingan terhadap Masyarakat umum yang mengalami kasus hukum.
Ketua DPC Feradi WPI Kabupaten Kebumen yang baru dilantik, dalam pidatonya, berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk gereja-gereja di Kebumen.
“Kami akan memastikan setiap warga dapat menjalankan ibadahnya tanpa hambatan dan akan melawan segala bentuk diskriminasi atau persekusi terkait keyakinan. Kita harus bersikap tegas, namun tetap menjaga prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat.” tegasnya.
Para pendeta yang hadir mengapresiasi penyuluhan ini, menyebutnya sebagai langkah positif dari pemerintah untuk memastikan kebebasan beribadah tetap terjamin. Mereka juga menyambut baik kehadiran DPC Feradi WPI di Kebumen yang akan memperkuat upaya advokasi bagi gereja-gereja dan umat beragama lainnya.
Acara berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme, dengan sesi dialog interaktif dan tanya jawab yang memberikan ruang bagi peserta untuk berdiskusi dengan pihak Kemenkumham dan DPC Feradi WPI terkait isu-isu aktual yang dihadapi umat beragama di wilayah Kabupaten Kebumen. Acara ini diakhiri dengan jamuan kasih dari Jemaat Gereja Gerakan Pentakosta Jemaat Tiberias Gombong. (Buset)