SorotNews24.com – MANADO – Unit Reskrim Polsek Mapanget berhasil mengamankan dua tersangka kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di pos keamanan Perumahan Holland Ville, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, pada Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 15.15 WITA.
Kedua tersangka, RM (26), seorang petugas keamanan asal Desa Doloduo, Kabupaten Bolaang Mongondow, dan KFK (28), juga seorang petugas keamanan asal Tondano, Kabupaten Minahasa, diamankan oleh petugas setelah keduanya mengakui perbuatannya saat diinterogasi di lokasi kejadian.
Korban, seorang mahasiswa bernama Asriadi (20) asal Kota Bitung, dilaporkan mengalami luka akibat penganiayaan tersebut. Insiden ini diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara korban, yang bekerja sebagai pengemudi ojek online, dan tersangka, yang meminta korban menunjukkan KTP. Ketegangan meningkat hingga terjadi cekcok yang berujung pada penganiayaan menggunakan parang.
Unit Reskrim Polsek Mapanget segera bertindak setelah menerima informasi bahwa para pelaku masih berada di sekitar tempat kejadian. Unit Reskrim Polsek Mapanget langsung menuju lokasi, mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, dan membawa kedua tersangka ke Mako Polsek Mapanget untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Mapanget Iptu Lesly Lihawa mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memulai proses hukum dengan memeriksa para tersangka dan Korban membuat laporan resmi. Sementara itu, korban telah diarahkan untuk menjalani pemeriksaan medis dan pembuatan visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, sekaligus pengingat pentingnya menyelesaikan konflik secara damai tanpa menggunakan kekerasan.