MAGELANG | Sidang lanjutan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kyai Ahmad Labib pengasuh pondok pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran terhadap santriwatinya digelar kembali di Ruang Utama Cakra Pengadilan Negeri Mungkid Jl. Soekarno Hatta no. 19 Sawitan, Mungkid Kabupaten Magelang, Senin (18/11/2024)
Persidangan dengan Perkara Pidana Nomor : 242/Pid.Sus/2024/PN Mkd atas nama Terdakwa Ahmad Labib Asrori. Agenda persidangan hari ini meminta keterangan saksi. Jaksa Penuntut Imum Aditya Otavian, S.H menghadirkan 4 saksi yang kebetulan juga sebagai korban kekerasan seksual, yakni ZA [26 Thn] binti SA warga Grabag yang saat ini sebagai karyawan swasta dan berpendidikan Sarjana [S1]. HA [ 19 tahun ] binti S warga Tempuran berstatus Mahasiswi. Sedangkan SU [ 21 tahun ] binti S yang juga berstatus Mahasiswi beralamat di Kabupaten Purworejo.
Dan SK [ 22 tahun ] binti ET juga masih berstatus Mahasiswi yang berasal dari luar Jawa, tepatnya Kabupaten Kampar. Pemanggilan para saksi sesuai dengan Surat Panggilan Nomor : B-2920/Eku.2/Mkd/11/2024.
Sidang lanjutan hari ini tertutup untuk umum, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H. dengan Hakim Anggota Aldarada Putra,S.H dan Alfian Wahyu Pratama, S.H., M.H. Serta Panitera Pengganti Ario Legowo, S.E., S.H. Sedangkan Jaksa penuntut umum adalah Naufal Ammanullah, S.H dan Aditya Otavian, S.H. Terdakwa sendiri didampingi Penasehat Hukum Satria Budi, S.H., Muhammad Fauzi, S.H & rekan
Dari pantauan Awak Media terlihat para saksi dan/atau korban di dampingi penasehat hukum Ahmad Solihudin,S.H [ Ketua Tim Penasehat Hukum GPK Aliansi Tepi Barat]., Aris Widodo, S.H., Hifzhan Rahma Wijaya, S.H., Pardomoan Sianturi., S.H., Riyatno Tazri. S.H., B Febriana Boru Sianturi, S.H. dan hadir juga Dari Sahabat Perempuan Magelang [ LSM ] yang sejak awal sebagai pendamping para korban.
Begitu juga terlihat hadir diluar ruang sidang utama masa dari GPK Aliansi Tepi Barat kurang lebih 150 orang yang di pimpin langsung oleh Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s.
Hanya ormas GPK Aliansi Tepi Barat yang juga mendampingi dan mengawal mulai membuat LP di Polresta hingga bergulirnya kasus kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Mungkid ini.
“Bahkan GPK Aliansi Tepi Barat terus mengawal sampai ada putusan maksimal dan berkekuatan Hukum tetap,” tegas Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s.
Akhmad Sholih Uddin selaku penasehat hukum dari korban menambahkan bahwa Agenda sidang hari ini menghadirkan saksi korban di persidangan, dari 4 orang saksi korban telah di hadirkan 2 saksi korban dan senin depan akan menghadirkan 2 saksi korban lagi.rekan. (Agus GWI)