Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain Rusli, Kecewa atas Tindakan Oknum PPK di Kecamatan Makeang

SorotNews24.comHalmahera Selatan – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan (Halsel), Bung Harmain Rusli, menyampaikan kekecewaannya terhadap dugaan tindakan penggelapan anggaran yang dilakukan oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Makeang.

 

GPM Halsel secara tegas mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halsel untuk segera menonaktifkan Ketua dan anggota PPK Kecamatan Makeang. Desakan ini dilatarbelakangi dugaan penggelapan anggaran distribusi baliho sosialisasi untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran distribusi baliho senilai Rp 2.120.000 hanya direalisasikan sebesar Rp 650.000. Oknum PPK berdalih bahwa pengurangan tersebut digunakan untuk biaya penjemputan, namun alasan ini menuai keraguan dari berbagai pihak.

Baca Juga:  Masing-masing Paslon Nyatakan Siap Laksanakan Pilkada Damai, Saat Hadiri Silaturrahmi di Polres Rohil

 

Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain Rusli, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius yang mencoreng kredibilitas KPU Halsel. “Tindakan ini sangat memalukan dan tidak bisa dibenarkan. Kami mendesak KPU Halsel untuk segera memproses lima komisioner PPK Kecamatan Makeang demi menjaga martabat dan marwah penyelenggara pemilu, khususnya di Kecamatan Pulau Makeang,” tegasnya.

Baca Juga:  Jika Terpilih, Karya Batee Akan Ubah Rumah Singgah Covid-19 di Desa Sisarahili Sisambualahe Menjadi Balai Pelatihan Kerja

 

Lebih lanjut, Bung Harmain mengungkap adanya alokasi anggaran sebesar Rp 22 juta yang diduga penggunaannya tidak transparan. “Dana ini berasal dari anggaran untuk 15 desa di Kecamatan Pulau Makeang. Kami menduga ada indikasi penggelapan lebih lanjut yang harus diusut,” tambahnya.

 

Menurutnya, tindakan ini melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999. Jika terbukti, oknum PPK yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Dalam Rangka OPS Mantap Praja 2024, Bhabinkamtibmas Giat Adakan Cooling Sistem

 

Oleh karena itu, DPC GPM Halsel mendesak KPU Halsel untuk bertindak cepat dan profesional. “Kami tidak ingin ada ruang bagi pelanggaran hukum di dalam tubuh KPU. Jika oknum-oknum tersebut terbukti bersalah, mereka harus diberhentikan dan diadili sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

 

DPC GPM Halsel berharap agar KPU Halsel segera menyelesaikan kasus ini demi menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi di Kabupaten Halmahera Selatan.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *