Asahan-Sorotnews24.com | Dalam pengerjaan proyek pemasangan conblock/paving block di Puskesmas Pondok Bungur Kecamatan Rawang Panca Arga sumber dana APBD dengan biaya Rp. 95. 842.160,00 pelaksana CV Panglima Polem penanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan mulai 10 November 2024 selesai 8 Desamber 2024 di duga terindikasi korupsi.
Pasalnya, dalam pengerjaan tersebut tidak ada pengawasan dari pihak manapun pekerjaan dikerjakan hanya 2 orang saja antara tukang dan kernek di prediksikan dalam dugaan pembangunan paving block hanya menghabiskan 50 juta kurang lebih, dikonfirmasi pekerja menyampaikan pada 16 November 2024. Kami hanya pekerja pak.
” Masalah ukuran tidak tercantum di Plank. Cuma batas-batas bisa dilihat”, ucapnya.
Lanjutnya, gak datang humas/penanggung jawabnya pak”, pungkasnya.
Terpisah Minggu, (17/11/2024), Dodi Antoni Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (KETUM DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI) menyampaikan. Mohon ijin melaporkan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan, Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran dan Unit Tipikor Polres Asahan mohon untuk segera di awasi dan dipantau proyek pengerjaan paving block yang berada di Puskesmas Pondok Bungur Kecamatan Rawang Panca Arga.
” Investigasi pengurus DPP LSM GEMMAKO mencurigai dari pengumuman plank anggaran tidak tercantum APBD tahun berapa kemudian ukuran panjang lebar tidak tertulis”, jelasnya
Kemudian, tidak adanya pengawasan dari pihak manapun dugaan proyek tersebut berkisaran hanya menghabiskan kurang lebih 50 juta, karena pantauan dari Pengurus DPP LSM GEMMAKO panjang di depan hanya 8 Meter samping 7 meter dan belakang 8 Meter prakiraan paving block diperlukan hanya sekitar 3000 lebih dan semen dibutuhkan sekitar 10 sak dan selesai paling lama 14 hari. Mohon kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) mengkroscek rincian laporan belanja diduga kuat merugikan anggaran keuangan negara “, pungkasnya.
Tim