Gunungsitoli – Aktivis Penggiat Demokrasi Kota Gunungsitoli resmi melaporkan anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Fatinasa Zalukhu, S.K.M., M.M.Kes., kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Laporan ini disampaikan pada Selasa (12/11/2024) di Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli, Jalan Diponegoro No. 348-B.
Pelapor menilai kehadiran Fatinasa Zalukhu pada acara Debat Publik tahap kedua antara pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli pada Jumat, 8 November 2024, di Gedung Salak Madu, Desa Faekhu, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, sebagai tindakan yang tidak netral dan diduga menguntungkan salah satu pasangan calon. Menurut keterangan, debat tersebut diselenggarakan oleh KPU Kota Gunungsitoli pada pukul 20.00 WIB.
“Kehadiran seorang pejabat daerah seperti anggota DPRD di acara kampanye dapat diartikan sebagai tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana larangan dalam Pasal 71 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016. Kami berharap Bawaslu Kota Gunungsitoli segera memproses laporan ini sesuai ketentuan dan menjaga netralitas Pilkada,” ujar pelapor pada Kamis (14/11/2024).
Berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 10/PL/PW/Kota/02.08./XI/2024, Bawaslu Kota Gunungsitoli telah menerima laporan pengaduan beserta bukti-bukti dari pelapor dan saksi pada Selasa (12/11/2024) pukul 15.50 WIB.
Hingga berita ini diterbitkan, Fatinasa Zalukhu belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut.