Sorotnews24.com ll Rohil — Divisi Hukum Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rohil H.Bistamam – Jhony Charles (BIJaK) melaporkan sejumlah akun media sosial Facebook ke Polres Rohil pada Senin, (11/11/2024).
Akun media sosial tersebut dilaporkan ke polisi, karena telah memposting narasi yang dinilai mengandung ujaran kebencian, ditujukan kepada Jhony Charles Cawabup Paslon BiJaK nomor urut 2 pada pilkada Rohil 2024. Salah satunya dilakukan oleh Pemilik akun Facebook (FB) bernama Abizar Abizar, Aseng Rokan, dan Suparmin Amin.
Ketua Tim Hukum BiJaK Cutra Andika Siregar, SH, MH menegaskan, bahwa laporan terhadap tiga akun tersebut menyangkut tulisan para terlapor pada laman fb dilakukan atas dugaan ujaran kebencian yang menyerang paslon kami, khususnya terkait politik Identitas dan serangan pribadi. Kata Cutra kepada tim media, Selasa 12 Nopember 2024.
Menurutnya, adanya dugaan ujaran kebencian berasal dari narasi yang diunggah oleh akun fb Abizar Abizar yang berisi tulisan,
“Tebolalak mato JC kalo ku tengok iko cao unsur sakik hati nampaknya” tulisnya lagi
“Punya cocot kadang sesukanya percuma pendidikan tinggi edukasi diri sendiri gak mampu” dilengkapi dengan unggahan video Jhony Charles sedang berorasi.
Kemudian postingan fb Abizar Abizar tersebut diteruskan oleh pemilik akun fb Aseng Rokan dan Suparmin Amin di akun fbnya masing-masing.
Akibat dari postingan ini menimbulkan banyak kritik atau hujatan dari netizen. Postingan ini baru diketahui pada Kamis (31/10/2024) oleh Jhony Charles cawabup BiJaK saat kegiatan kampanye tatap muka di Kelurahan Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako .
Lebih lanjut Cutra Andika menegaskan, bahwa tulisan “Tebolalak mato JC ” yang diartikan “Mata JC melotot” dapat kami simpulkan, tulisan tersebut telah dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain dalam hal ini Jhony Charles.
Agar diketahui dan dipahami, perbedaan Ras yaitu Suku, Golongan, Bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan, itu tertuang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dengan demikian, bagi siapa saja yang dengan nyata dan sengaja melakukan serangan pribadi dapat dikenakan pidana dalam Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b angka 1 UU No. 40 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Cutra Andika Siregar juga mengatakan, “Menyerahkan sepenuhnya laporan ini kepada pihak kepolisian Polres Rohil, untuk mengusut siapa sebenarnya pemilik akun Facebook tersebut untuk di tindak lanjuti, agar para terlapor dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Tambahnya.
Dalam kesempatan ini Cutra Andika juga menghimbau” Jika masyarakat mau mengkritik paslon (Bijak) H.Bistamam -Jhony Charles, harusnya yang diunggah pada akun fb tersebut narasinya terkait dengan visi-misi maupun yang lainya, bukan menyerang hal pribadi dari paslon,” pungkasnya. (Rilis)
Jekson,SHSorotnews24.com ll Rohil — Divisi Hukum Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rohil H.Bistamam – Jhony Charles (BIJaK) melaporkan sejumlah akun media sosial Facebook ke Polres Rohil pada Senin, (11/11/2024).
Akun media sosial tersebut dilaporkan ke polisi, karena telah memposting narasi yang dinilai mengandung ujaran kebencian, ditujukan kepada Jhony Charles Cawabup Paslon BiJaK nomor urut 2 pada pilkada Rohil 2024. Salah satunya dilakukan oleh Pemilik akun Facebook (FB) bernama Abizar Abizar, Aseng Rokan, dan Suparmin Amin.
Ketua Tim Hukum BiJaK Cutra Andika Siregar, SH, MH menegaskan, bahwa laporan terhadap tiga akun tersebut menyangkut tulisan para terlapor pada laman fb dilakukan atas dugaan ujaran kebencian yang menyerang paslon kami, khususnya terkait politik Identitas dan serangan pribadi. Kata Cutra kepada tim media, Selasa 12 Nopember 2024.
Menurutnya, adanya dugaan ujaran kebencian berasal dari narasi yang diunggah oleh akun fb Abizar Abizar yang berisi tulisan,
“Tebolalak mato JC kalo ku tengok iko cao unsur sakik hati nampaknya” tulisnya lagi
“Punya cocot kadang sesukanya percuma pendidikan tinggi edukasi diri sendiri gak mampu” dilengkapi dengan unggahan video Jhony Charles sedang berorasi.
Kemudian postingan fb Abizar Abizar tersebut diteruskan oleh pemilik akun fb Aseng Rokan dan Suparmin Amin di akun fbnya masing-masing.
Akibat dari postingan ini menimbulkan banyak kritik atau hujatan dari netizen. Postingan ini baru diketahui pada Kamis (31/10/2024) oleh Jhony Charles cawabup BiJaK saat kegiatan kampanye tatap muka di Kelurahan Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako .
Lebih lanjut Cutra Andika menegaskan, bahwa tulisan “Tebolalak mato JC ” yang diartikan “Mata JC melotot” dapat kami simpulkan, tulisan tersebut telah dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain dalam hal ini Jhony Charles.
Agar diketahui dan dipahami, perbedaan Ras yaitu Suku, Golongan, Bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan, itu tertuang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dengan demikian, bagi siapa saja yang dengan nyata dan sengaja melakukan serangan pribadi dapat dikenakan pidana dalam Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b angka 1 UU No. 40 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Cutra Andika Siregar juga mengatakan, “Menyerahkan sepenuhnya laporan ini kepada pihak kepolisian Polres Rohil, untuk mengusut siapa sebenarnya pemilik akun Facebook tersebut untuk di tindak lanjuti, agar para terlapor dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Tambahnya.
Dalam kesempatan ini Cutra Andika juga menghimbau” Jika masyarakat mau mengkritik paslon (Bijak) H.Bistamam -Jhony Charles, harusnya yang diunggah pada akun fb tersebut narasinya terkait dengan visi-misi maupun yang lainya, bukan menyerang hal pribadi dari paslon,” pungkasnya. (Rilis)
Jekson,SH