PROBOLINGGO || SOROTNEWS24.COM – Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum di sektor pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melalui program bertajuk “Jaksa Sahabat Guru.” Program ini fokus pada pemberian pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula SMK Negeri 2 Kraksaan pada Selasa (12/11/2024), dihadiri oleh para kepala sekolah dari berbagai tingkat pendidikan, termasuk TK, SD, hingga SMP se-Kabupaten Probolinggo.
Acara dibuka dengan lantunan lagu kebangsaan “Indonesia Raya,” dilanjutkan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H. Dalam pidatonya, Nuril Alam mengungkapkan bahwa kerja sama ini bertujuan membantu pihak sekolah dalam memahami dan menjalankan aturan hukum, terutama terkait pengelolaan dana BOS dan regulasi administrasi pendidikan.
“Pendampingan ini bukan untuk mengawasi atau menyelidiki, tetapi menjadi teman dan penolong para guru yang telah berjasa besar dalam mencerdaskan generasi bangsa,” ujar Nuril. Ia menambahkan, program ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kekhawatiran guru terhadap potensi kesalahan administrasi yang bisa berujung pada kasus hukum. “Kami ingin para guru dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugasnya tanpa dihantui rasa takut akan pidana,” tambahnya.
Pendampingan Hukum untuk Guru
Kejari Probolinggo melihat pentingnya perlindungan hukum bagi guru. Dalam kesempatan tersebut, Nuril menyampaikan bahwa kekhawatiran guru seringkali muncul ketika dihadapkan pada persoalan keuangan, terutama dalam mengelola dana BOS. “Dana BOS sering menjadi isu utama yang menimbulkan keraguan di kalangan kepala sekolah dan guru dalam pengelolaannya. Maka, kami hadir untuk membantu,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa proses hukum merupakan langkah terakhir yang ditempuh jika terjadi masalah besar, sedangkan pendampingan hukum dari Kejari bertujuan untuk memberi edukasi hukum. Pendampingan ini akan berbentuk konsultasi hukum, serta bimbingan dalam pengelolaan dana dan administrasi sekolah yang sesuai regulasi.
Program “Jaksa Sahabat Guru” juga menyoroti perlindungan terhadap guru yang menjalankan tugasnya dalam menegakkan disiplin di sekolah. Nuril menjelaskan bahwa terdapat landasan hukum yang melindungi tindakan guru saat mendisiplinkan siswa, agar tidak mudah dikriminalisasi. Ia menyebutkan adanya Undang-Undang Perlindungan Guru dan Dosen serta peraturan yang mendukung, termasuk yurisprudensi Mahkamah Agung.
Kepala Dinas Pendidikan Sambut Gembira Kerja Sama Ini
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Drs. Dwijoko Nurjayadi, M.M., juga menyampaikan rasa terima kasih dan antusiasme atas inisiatif Kejari ini. Ia menyatakan, “Selama ini, guru sering merasa was-was saat mengelola dana BOS atau saat menjalankan tugas mendisiplinkan siswa karena takut berurusan dengan hukum. Dengan adanya pendampingan dari Kejari, kami harap guru dapat lebih tenang dan fokus menjalankan tugasnya.”
Dwijoko menambahkan bahwa kerja sama ini penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi para guru, sehingga mereka dapat menjalankan peran tanpa kekhawatiran berlebihan. Ia juga mengungkapkan harapannya agar inisiatif ini menjadi program berkelanjutan, khususnya dalam memperingati Hari Guru Nasional yang jatuh pada 25 November mendatang.
Penandatanganan MoU dan Penyerahan Plakat
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo dengan Kejaksaan Negeri Probolinggo. Perjanjian ini mencakup bentuk-bentuk pendampingan hukum yang akan diberikan kepada pihak sekolah.
Sebagai simbol kerja sama, dilakukan penyerahan plakat dari Kejari yang diwakili Ahmad Nuril Alam kepada Kepala Dinas Pendidikan, Drs. Dwijoko Nurjayadi. Acara ditutup dengan lagu “Bagimu Negeri” yang dinyanyikan bersama.
Melalui program “Jaksa Sahabat Guru,” Kabupaten Probolinggo diharapkan dapat menjadi contoh dalam melindungi dan mendukung para guru dalam menjalankan tugasnya, serta meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pendidikan.