Sorotnews24.com ll Rohil, Bagan Manunggal- Maraknya penyelewengan Dana ADD di berbagai daerah yang dilakukan oleh oknum Penghulu/Kepala Desa selaku pengguna anggaran, jadi tradisi dan menjadi polemik di tengah masyrakat. Mengapa tidak….karena oknum-oknum penghulu selaku pengguna anggaran menghalalkan segala cara untuk memuluskan aksinya.
Seperti halnya yang terjadi di Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, sesuai hasil informasi yang diterima awak media beberapa hari lalu.
Hal ini terkait adanya dugaan penyelewengkan dana, yang dilakukan dengan cara KKN, dengan modus membuat anak kandung menjadi Pengurus Kelompok Tani Semangka, kelompok penerima penyaluran dana Ketahanan Pangan. Diduga hal ini dilakukan PJ Datin Penghulu Bagan Manunggal untuk memuluskan aksinya, dalam menyelewengkan dana ADD tahun 2024.
Dikomfirmasi melalui pesan chat di whatsaap kepada Pj Datin Penghulu Bagan
Manunggal NS Murti Wahyuni S.Keb, terkait kebenaran informasi tersebut pada Minggu, (10/11/2024) Pj Datin Penghulu Bungkam…Hingga berita ini ditayangkan awak media belum menerima jawaban.
Informasi yang diterima awak media dari salah seorang warga yang tidak mau namanya dipublikasikan, menjelaskan
“Bahwa anak dari Pj Datin Penghulu bernama Dimas menjadi penerima dana Ketahanan Pangan sebagai bendahara dari salah satu kelompok tani yaitu kelompok tani Semangka,” ujar warga kepada awak media.
Atas informasi tersebut awak media langsung melakukan investigasi. Dan benar saja, saat melakukan pemantauan dilapangan awak media menemukan kebun semangka milik anak Pj Datin Penghulu tersebut namun sudah dipanen yang berlokasi di daerah Simpang Martabak dekat perkebunan milik warga.
Yang lebih anehnya lagi informasi terakhir yang diterima awak media, baru menerima bantuan dana Ketahanan pangan, tanaman semangka yang diduga milik kelompok tani anak Datin Penghulu tersebut sudah dipanen dan hasilnya sebahagian dibagi-bagikan kepada warga untuk menghilangkan alibi agar lebih menyakinkan warga.
Apakah mungkin semangka dalam waktu kurang dari dua bulan, dihitung dari tanggal penerimaan dana Ketapang bisa dipanen ..? Hal yang Mustahil.
Namun inilah fakta hasil temuan yang dilakukan oleh awak media, untuk memastikan informasi yang diterimanya dan didapat berberapa hari yang lalu.
Informasi akurat lainya terkait dugaan KKN dan penyelewengan dana yang dilakukan PJ Datin Penghulu Bagan Manunggal NS Murti Wahyuni S.Keb dilakukan dengan cara membagikan dana Ketapang kepada beberapa kelompok tani lainya yang diduga fiktif,
Adapun nama Kelompok Tani lainya dan nama Pengurus kelompoknya, adalah :
Kelompok Tani Semangka (Manunggal Agro) Rp.58.752.000,-
Ketua : M. Adji Waseso
Sekretaris : Yoseo Agustinus
Bendahara : Dimas Almudaffar.
Kelompok Ternak Gurame(Manunggal Asri) Rp 52.583.000,-
Ketua : Masriki Sanjaya
Sekretaris : Anang Setiawan
Bendahara : M. Badri.
Kelompok Ternak Ayam (Putra Manunggal Berjaya) Rp.52.195.000,-
Ketua : Yoyok
Sekretaris : Heru Purwanto
Bendahara : Didik Eko Santoso.
Kelompok Ternak Belut (Merapi Makmur) Rp.32. 625.000,-
Ketua. : Dadan
Sekretaris : Bambang Sumantri
Bendahara: Ayat
Kelompok Tani Ubi Kayu (Kapuas Jaya) Rp 18.200.000,-
Ketua : Junesco Saragih
Sekretaris : M.Hamdani
Bendahara: Marsudi.
Dan ketahanan Pangan untuk Kelompok PKK (Green hause) sebesar Rp 45.002.000,-
Dikonfirmasi terkait hal ini kepada Kepala Dinas PMD kabupaten Rohil Yandra, S.IP melalui pesan chat di whatsaap pada Minggu, (10/11/2024) hingga berita ini ditayangkan awak media belum menerima jawaban.
Untuk itu warga berharap, informasi dan pemberitaan ini menjadi laporan pengaduan masyarakat (Ladumas) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat kabupaten Rohil termasuk instansi yang terkait, untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap dugaan pennyelewengan dana ADD yang terjadi di Kepenghuluan Bagan Manunggal, agar menjadi efek jera bagi para pelaku.
Jekson,SH