Sorotnews24.com ll Rohil, Bagan Sinembah- Pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah baik pusat maupun daerah, haruslah dibangun diatas tanah milik pemerintah atau milik desa, yang status tanahnya sudah benar benar sah atau tanah milik warga yang telah dibebaskan ataupun diganti rugi.
Namun beda yang terjadi di Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil, Berdasarkan Pantauan dan temuan awak Media Pada Sabtu, (09/11/2024).
Ditemukan bangunan infrastruktur Jalan Semenisasi yang akan dibagun bersumber dari Dana Kepenghuluan. Yang berlokasi di Jalan Tambora (Jalur 3) RT O05 RW 01 Dusun Manunggal Makmur, Kepenghuluan Bagan Manunggal, mendapat penolakan dan complain warga karena berstatus tanah milik Gereja yang bersertifikat.
Dikonfirmasi kepada Pengurus Gereja terkait status kepemilikan dan bukti penyerahan kepada desa, Pdt Kevin Alviano Badilo menyampaikan melalui pesan di Whatsaap kepada awak media,
” Terkait dengan pembagunan semenisasi, kemarin pihak dari desa hadir ke gereja diwakili Tampu, dengan tujuan katanya,’ supaya ada izin pembuatan jalan di dekat tanah gereja,” jelas Pdt Kevin. (yang perlu digaris bawahi)
“Berkaitan dengan ijin itu saya yang bertanda tangan, disaksikan Tampu dan diketahui oleh Dkn Ariani salah seorang pengurus gereja, karena sekedar ijin maka saya tanda tangani dan juga tujuan dari desa itu memang baik,” tambahnya.
” Akan tetapi untuk hibah atau apapun perubahan di surat memang belum ada pembahasan dengan pihak desa, dan saya tidak sempat bertanya sampai kesitu,” tulis Pdt Kevin dalam pesan di Whatsaapnya.
Hal ini sesuai peraturan dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tertuang dalam Pasal 1 angka 2 dan angka 6 UU 2/2012, Pasal 11 ayat (1) UU 2/2012, Pasal 11 ayat (2) UU 2/2012, Pasal 9 ayat (2) UU 2/2012,
Pasal 40 UU 2/2012, dan Penjelasan Pasal 123 angka 10 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 40 UU 2/2012
Pasal 123 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 36 ayat (1) UU 2/2012
Pasal 35 UU 2/2012 serta Penjelasan Pasal 35 UU 2/2012 dan Pasal 5.
Dikonfirmasi kepada Sekretaris Desa terkait status tanah yang akan dibagun semenisasi dari anggaran Dana Kepenghuluan Nova Billyana mengatakan,” biar saya konfirmasi lagi,” jawab Nova dalam pesan di Whatsaapnya.
Dimintai tanggapan kepada Kepala dinas PMD Rohil Yandra terkait hal ini,
hingga berita ini ditayangkan awak media belum menerima jawaban dan masih menunggu jawaban dari Kadis PMD selaku atasan dari Pemerintahan Kepenghuluan.
Selaku pejabat publik seharusnya Kadis PMD patuh pada Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang (UU) Tentang Keterbukaan Informasi Publik, adalah;
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Bertujuan;
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Jekson Sihombing, SH.