SOROTNEWS24.COM, TAPTENG | Pj. Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sugeng Riyanta akan mempermasalahkan kejalur hukum 13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memalsukan dokumen saat seleksi administrasi pengadaan PPPK di Lingkungan Pemkab Tapteng tahun anggaran 2024.
“Saya sudah perintahkan pejabat yang tandatangannya diduga dipalsukan untuk melaporkan ke Polres Tapteng,” ujar Sugeng Riyanta dalam pesan tertulisnya, Kamis (07/11/2024).
Ia menilai, permasalahan Ini sudah masuk ranah pidana, indikasi kuat memalsukan dokumen melanggar pasal 263 KUHP dan dianggap sebuah kejahatan serius yang tidak boleh ditolerir.
“Maka itu, sudah saya perintahkan agar kejadian ini dilaporkan ke Polres Tapteng karena terindikasi kuat adanya pelanggaran pidana pemalsuan surat yang melanggar Pasal 263 KUHP,” sebutnya.
Selain itu, Sugeng juga menegaskan kepada para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Camat, Kepala Sekolah SD dan Kepala UPTD Puskesmas serta pimpinan unit kerja untuk mencermati banyaknya temuan maraknya penggunaan dokumen yang dipalsukan oleh oknum pendaftar PPPK.
“Saya instruksikan semua pejabat tersebut harus mencermati, meneliti dan memverifikasi ulang hasil pengumuman seleksi administrasi PPPK masing-masing unit kerjanya,” ungkapnya.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil verifikasi dimaksud, apabila menemukan adanya indikasi dan atau bukti adanya syarat-syarat mendaftar PPPK yang janggal dan atau dipalsukan atau mengandung konten yang tidak benar, agar segera melaporkan kepada Bupati cq Sekda dengan membuat laporan tertulis untuk ditindaklanjuti dengan pembatalan kelulusan pendaftar PPPK bersangkutan.
Menurutnya, apabila lalai atau sengaja tidak melaksanakan verifikasi ulang sesuai instruksi ini dan dibelakang hari ditemukan adanya praktik penggunaan dokumen palsu untuk mendaftar PPPK di unit kerja, maka Pj. Bupati akan melakukan pemeriksaan disiplin pegawai.
“Bukan hanya hukuman disiplin, saya juga akan melaporkan ke Polri untuk diproses hukum karena patut diduga turut serta atau membantu atau melakukan permufakatan jahat untuk memalsukan dokumen (surat) melanggar pasal 263 jo 56 jo 55 jo 78 KUHP,” tegas Sugeng.
Seperti diberitakan, Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) membatalkan 13 kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dalam Pengumuman Nomor : 800.1.2.2./7012/2024 tanggal 30 Oktober 2024.
Dari data yang diperoleh menyebutkan 13 PPPK itu telah memalsukan atau mengunggah surat/dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan surat yang disampaikan melalui surat pengumuman yang ditandatangani Pj. Bupati Tapteng Sugeng Riyanta Nomor : 800.1.2.2/6212/2024 tentang pembatalan kelulusan seleksi Administrasi pengadaan PPPK di Lingkungan Pemkab Tapteng tahun anggaran 2024.
Dari 13 orang PPPK yang dibatalkan tersebut 10 diantaranya dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan 3 orang merupakan guru.(Red)