SOROTNEWS24.COM, TAPTENG | Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diminta untuk segera memeriksa Kepala sekolah SD Negeri 156472 Hajoran 2 yang diduga korupsi kan ratusan juta rupiah Dana Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2022-2024.
Dugaan korupsi Dana BOS SD Negeri 156472 Hajoran 2 tersebut terendus setelah menumpuknya informasi terkait penggunaan dana BOS yang tidak transparan dan tidak tepat sasaran.
Pengakuan itu terkuak setelah sejumlah guru ASN dan Honorer buka suara, sejak RS menjabat sebagai kepala sekolah SD Negeri 156472 Hajoran 2 para guru dan honor pun sama sekali tidak mengetahui besaran dana BOS yang diperuntukkan untuk apa.
Sementara melihat dari kondisi sekolah yang sangat miris itu seperti tak pernah tersentuh pembangunan. Banyak plafon yang jebol, kaca jendela yang pecah, lantai berlubang, WC sebagian tidak berfungsi dan keadaan sekolah terlalu kumuh dan tidak indah dipandang.
Dari sejumlah narasumber yang tidak berkenan di sebut namanya mengatakan, kondisi sekolah sejak RS menjabat sebagai Kepala Sekolah sama sekali tidak ada perubahan, dan sekolah tersebut kondisinya malah tambah parah.
Selain diduga korupsi Dana BOS, RS juga diduga menyunat honor penjaga sekolah yang harusnya menerima Rp 750 namun hanya diberikan berkisar Rp 400 s.d 500 setiap bulannya.
Saat dikonfirmasi awak media kepada Kepala Sekolah SD Negeri Hajoran II menyatakan, sejak menjabat dari tahun 2022 dirinya telah melakukan rehap sekolah namun tidak mengetahui jumlah anggran yang dikucurkan untuk rehap tersebut.
“Dana BOS kami itu ada Rp200 juta lebih dari siswa sebanyak 260 orang lebih pak. Saya sudah merehap beberapa lembar seng dan cat ruangan sekolah,” Kata RS.
RS juga menjelaskan, Dana BOS tersebut juga diperuntukkan untuk membayar gaji depalan orang honorer dengan rincian.
Dua orang dengan gaji Rp750 per bulan, dua orang dengan gaji Rp725 per bulan, satu orang dengan gaji Rp700 per bulan, satu orang dengan gaji Rp 525 per bulan.
Kemudian, satu orang dengan gaji Rp1.350 per bulan. Serta satu orang penjaga sekolah dengan gaji Rp.750 per bulan namun diberikan hanya 400-500 setiap bulannya.
“Kalau honor penjaga sekolah itu sudah ada perubahan pak, gajinya Rp 500 per bulan, sisanya itu saya kasi dengan yang lain, termasuk bendahara itu Rp 500 perbulan,” tambahnya.
Selain itu, RS juga mengungkapkan penggunaan dana BOS tersebut juga diperuntukkan untuk membangun pagar sekolah sepanjang 16 meter dengan tinggi 1,5 meter.
Namun secara rinci, Kepala Sekolah Hajoran 2 tidak berani menjelaskan kegunaan sisa uang dana BOS yang diperkirakan ratusan juta rupiah sejak tahun 2022 hingga tahun 2024.
Di sisi lain, Bendahara sekolah yang diketahui bernama Saldono Sitorus mengungkapkan, setiap dana BOS yang masuk ke rekening sekolah diperintahkan untuk diambil dan hanya disuruh menyisakan khusus gaji honorer saja.
“Kalau soal kegunaan saya tidak tau karena itu semua kebijakan kepala sekolah. Yang tinggal itu hanya untuk gaji honor tahun ini, sisanya saya tidak tahu. Yang mengetahui itu ibu kepala sekolah. Sedangkan untuk rehap itu saya tidak tau juga, karena saya tidak ada dilibatkan,” diakuinya.
Berdasarkan hal tersebut, jelas diduga kuat adanya praktek korupsi dana BOS yang dilakukan oleh kepala sekolah SDN Hajoran II untuk kepentingan pribadi.
Dari sejumlah narasumber juga meminta agar Pj Bupati Tapanuli Tengah untuk memerintahkan Inspektorat untuk mengaudit Dana BOS SDN Hajoran 2 di Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah.(Red)