SOROTNEWS24.COM, TAPTENG | Atas kasus yang menimpa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong (Tom Lembong) terkait dugaan korupsi kebijakan impor gula, dikabarkan akan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 5 November 2024.
Dalam kasus tersebut Nanda Aulia SH MH selaku Praktisi Hukum Muda Kota Medan menanggapi kasus tersebut, bahwa kejaksaan agung terlalu terburu buru menetapkan Thomas lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula yang berdasarkan temua merugikan negara 400 miliar tersebut.
“Karena mengingat saudara Thomas lembong sampai sekarang tidak di temukan adanya aliran dana kepada thomas lembong, hanya murni kebijakan yang di lakukan thomas lembong, sebaiknya kejaksaan agung mempelajari dulu dan menelaah tentang pasal 1 ayat 9 undang – undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang di maksud dengan hak diskresi seorang pejabat,” kata Aulia dalam pesan tertulisnya, Senin (4/11/24).
Masih kata Aulia, perlu di ingat pada saat menandatangani izin impor tersebut thomas lembong menjabat sebagai menteri, sangat jelas apa yang di buat thomas lembong adalah murni kebijakan untuk kepentingan publik bukan kebijakan pribadi atau golongan tertentu serta sampai sekarang tidak ditemukannya adanya aliran dana kepada thomas lembong.
“Maunya kejaksaan agung lebih dalam lagi menganalisa tentang yang di maksud kebijakan publik dengan kepentingan pribadi atau golongan, sungguh aneh negeri ini jika hanya thomas lembong yg di tetapkan tersangka karena kebijakannya merugikan negara, karena masih banyak pejabat publik yang karena kebijakan negara merugikan negara, ingat pejabat publik punya hak diskresi,” timpal
Nanda Aulia SH MH.(red)