DPO Sejak 2018, Pria Paruh Baya Diamankan di Kabupaten Nias

Gunungsitoli, 2 November 2024 Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP A.L. Parto, S.H., M.H., merilis keterangan terkait penangkapan seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018. Pria berinisial O.L. (42) ini diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/01/I/2018/NS-Gido.

Baca Juga:  Ancaman Nyata Masa Depan Bangsa dan Negara, Lawan Narkoba Wujudkan Indonesia Bersih Narkoba

Penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga Desa Hiligodu, Kecamatan Somolo Molo, Kabupaten Nias, yang menghubungi Kapolres melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Nias langsung menginstruksikan Kasat Reskrim beserta tim untuk segera menuju lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, tim dari Polsek Gido bersama Kanit 1 dan Kanit 3 Sat Reskrim Polres Nias menemukan pria tersebut telah diamankan oleh warga. Petugas segera membawa O.L. ke Polres Nias untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui pula bahwa pria tersebut membawa senjata tajam saat diamankan oleh warga.

Baca Juga:  Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024, Polda Riau Laksanakan Kegiatan Pembekalan dan Sosialisasi PAM TPS

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, mengucapkan terima kasih kepada warga Desa Hiligodu atas bantuan dan partisipasinya. “Kerja sama antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah. Kami mengapresiasi dukungan warga yang telah membantu kami mengamankan pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Penangkapan ini menunjukkan peran aktif masyarakat dalam mendukung tugas kepolisian serta pentingnya kewaspadaan bersama demi mewujudkan keamanan di tengah masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *