Lapor….Kapolri dan Kabinet Merah Putih, Mohon Diberantas Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Akibatkan Kerugian Negara

Sorotnews24.com ll Riau, Rohil – Maraknya peredaran Rokok Ilegal tanpa pita cukai dan gunakan pita cukai diduga palsu, yang dapat merugiakn negara dari sektor pajak yang cukup besar, hal ini sesuai pantauan dan temuan awak media di beberapa tempat penjualan rokok ilegal, yang tersebar di Bagan Batu, kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

 

Bacaan Lainnya

Adapun merk Rokok Ilegal yang beredar dikabupaten Rokan Hilir ini khususnya Bagan Sinembah adalah:

-Luffman  dari berbagai jenis.

-Auora      dari berbagai jenis,

-OK Bold  dan berbagai merk dan masih banyak rokok ilegal lainya.

 

Bukan hanya rokok tanpa pita cukai yang marak beredar juga rokok yang dilekati pita cukai namun terdapat kejanggalan, seperti yang terdapat pada rokok merek Auora, meski telah dilekati pita cukai dengan harga Rp 8.700 / 12 btg, yang tertera pada pita cukai, namun dalam kenyataanya kemasan rokoknya berisi 20 batang. Hal ini menjadi suatu kejanggalan dan diduga cukai palsu.

 

Meski telah berulang-kali di beritakan oleh awak media baik media online maupun cetak, tidak berpengaruh pada peredaran rokok ilegal ini, bahkan tanpa rasa takut sedikit pun dari para pelaku untuk memperjual belikan secara bebas, rokok tanpa cukai yang diduga ilegal.

 

Hal Ini memperkuat dugaan Peredaran rokok Ilegal yang ada di kecamatan Bagansinembah, kabupaten Rokan Hilir, diduga dibekingi oleh oknum Aparat.

Baca Juga:  Pelaksanaan Konferensi Daerah II Kongres Advokat Indonesia Sulawesi Utara. 

 

Mengapa tidak, bisnis ilegal ini semakin hari semakin menjadi-jadi dan terkesan semakin berani tanpa rasa takut. Bahkan dengan bebasnya memperjual belikan di warung/kios rokok yang ada di kecamatan Bagan Sinembah khususnya dan Kabupaten Rohil pada umumnya.

 

Untuk itu, Jekson Sihombing, SH selaku Alumni Mahasiswa Hukum yang juga mantan ketua Solidaritas Pers Indonesia (SPI) DPD Rohil, turut merasa prihatin dan terpanggil untuk menyuarakan hal ini pada Jumat, (01/10/2024).

 

Melalui rilis berita ini, Jekson Sihombing, SH Menyampaikan bahwa, Pengedar Rokok ilegal berbagai merk yang ada dikabupaten Rokan hilir khususnya Bagan Sinembah diduga telah dibekingi aparat, yang bekerja secara sistematis, terstruktur dan massive, hal ini dapat dibuktikan bahwa pelaku bebas melakukan aksinya tanpa tersentuh hukum.

 

Hingga saat ini Rokok Ilegal tetap bebas diperjual belikan dan dapat ditemukan di setiap warung/kios rokok tanpa adanya rasa takut sedikitpun bagi pelaku, untuk itu aparat kepolisian Polres Rohil dan Polsek Bagan Sinembah agar segera bertindak sesuai bunyi dalam KUHP yang menjelaskan,

 

Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal. KUHAP juga mengatur hak-hak tersangka dan prosedur yang harus diikuti dalam penanganan kasus pidana, sehingga memberikan batasan dan kerangka hukum yang jelas bagi kepolisian.

 

Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga menekankan dan menyampaikan hal tersebut sebagai respon cepat terhadap arahan Presiden RI Prabowo Subianto, dihari pertama usai mengikuti retreat Kabinet Merah Putih di Magelang, Jawa tengah.

 

Baca Juga:  Pemilu Damai Tahun 2024, Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil Gelar Kegiatan Cooling System

Ia menekankan kepada jajarannya untuk mendukung Asta Cita Presiden RI serta program dan kebijakan pemerintah lainya.

 

“Kemudian capital Autflow yang keluar karena kejahatan tersebut, sehingga yang menikmati asing, yang menjadi korban rakyat kita, Bangsa kita. Ini harus betul betul kita berantas, sehingga praktik ilegal khususnya penyelundupan baik lmport maupun Export, narkoba, korupsi, dan segala macam aktivitas ilegal, serta hal hal yang berdampak kepada kebocoran penerimaan, dan juga kebocoran terkait dengan penggunaan anggaran,” ujar Kapolri pada Senin, (28/10/2024).

 

Sedangkan yang dimaksud dengan cukai sesuai UU No. 39 Tahun 2007 adalah :

cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan.

 

Sesuai UU yang telah dikeluarkan tentang Cukai yakni Undang-Undang NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI. Sanksi yang menjerat pelaku pemalsuan cukai rokok, atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal, adalah Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

Sementara Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Baca Juga:  Gelar Kegiatan di SMA Pembagunan Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil dalam Rangka Ops Mantap praja Tahun 2024

 

Pasal 55 UU No 39 Tahun 2007. Ketentuan Pasal 55 yang diubah sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang:

a. membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya; membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor

pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan; atau

 

c. mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (dikutip dari laman google).

 

Untuk itu selaku warga negara kami berharap, kepada Kabinet Merah Putih yang baru dilantik dan Kapolri beserta jajaran yang ada dibawahnya, untuk segera mengambil tindakan tegas agar tidak menimbulkan kerugian negara yang lebih besar lagi kedepanya.

 

Red.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *