SOROTNEWS24.COM, JAKARTA | Beberapa hari ini DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah sibuk ingin gantikan Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta dengan Pj Bupati yang baru, hal itu bertolak belakang dengan keinginan masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah, akhirnya terbantahkan. Kini Pj.Bupati Tapanuli Tengah Dr.Sugeng Riyanta,SH,MH melenggang tetap pimpin Pemkab Tapteng sampai habis Pilkada.
Alasannya, bahwa Dr.Sugeng Riyanta,SH,MH di nilai Tim evaluasi dari Itjend Kemendagri memberikan apresiasi terhadap upaya dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya pada Triwulan IV masa penugasan, karena telah banyak melakukan perubahan dan keberhasilan dalam bidang Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan hingga merekomendasikan perpanjangan masa jabatan Pj.Bupati Tapanuli Tengah.
“Beberapa masukan dari Tim Evaluator yang mendapatkan “apresiasi khusus” antara lain. Pengendalian Inflasi yang stabil dibawah rata-rata nasional yaitu pada angka -0,61%. Hal ini disebabkan karena solid nya TPID (Tim Pengendali Inflasi Daerah) dalam mengendalikan arus Inflasi Di Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Sugeng, Kamis (31/10/24).
Diantaranya melakukan pemantauan harga barang dan Stock, melaksanakan sidak pasar, melaksanakan gerakan Pangan Murah dan yang tidak kalah pentingnya Melakukan Penyaluran dan pengawasan distribusi pupuk sehingga tidak terjadi kelangkaan pupuk di masyarakat dan harga pun sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Selanjutnya, masih kata Sugeng, keberhasilan penanganan kemiskinan Ekstrim Melalui program Tapteng “MEMBARA”, yaitu membangun rumah Rakyat. Program ini dilakukan semula dengan dana dari sumbangan pihak ketiga (non APBD) sebesar Rp.2,9 miliar lebih dan telah membangun sebanyak 119 unit Rumah Layak Huni dari target 700 rumah bagi Masyarakat Tapanuli Tengah atau 27 %.
Dan pada P APBD TA 2024 dianggarkan Rp.1.000.000.000 untuk pembangunan Rumah Layak Huni untuk 27 rumah sehingga target keseluruhan 727 Rumah Layak Huni dengan total anggaran Sumbangan Pihak ketiga dan P APBD Rp 3.992.399.276.
Kemudian dijelaskan Sugeng, penanganan stunting keberhasilan signifikan dalam menekan prevalensi stunting di kabupaten Tapanuli Tengah per September 2024 yaitu 163 balita stunting (0,8%). Angka tersebut jauh lebih kecil jika dibandingkan bulan Februari 2024 yaitu 215 Balita stunting (1,14%), bulan Juni Prevalensi stunting 181 balita stunting (0,34%), bulan agustus 170 balita (0,8) , jadi menurut Sistem Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis masyarakat (E-PPGBM) jumlah balita Stunting semakin sedikit yaitu 163 orang.
“Menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) prevalensi Stunting di kabupaten Tapanuli Tengah 23,8 % tahun 2023, hal ini mengalami kemajuan jika dibandingkan tahun 2022 yaitu 30,5 % atau penurunan prevalensi Stunting 6,7 % , dan target Prevalensi Stunting Tahun 2024 di Kabupaten Tapanuli Tengah adalah 14 %,” ujarnya
Kemudian berlanjut pencapaian UHC dan Penghargaan UHC dari Wakil Presiden. Pada tanggal 01 Agustus 2024 Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah memperoleh Penghargaan UHC (Universal Coverage Health) atas keberhasilannya melindungi Kesehatan Masyarakat Tapanuli Tengah dengan pencapaian target UHC 96,98 % yaitu dari jumlah penduduk 367.491 jiwa dengan capaian peserta JKN 356.405 jiwa per September 2024
Bukan itu saja, Sugeng juga mampu mengendalikan stabilitas Politik selama tahapan Pilkada. Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah telah memasuki tahapan kampanye dan sampai saat ini situasi politik di Kabupaten Tapanuli tengah masih aman dan terkendali sekalipun suhu politik sedikit memanas. Kerjasama dengan Forkopimda Tapanuli Tengah terus ditingkatkan untuk menjaga stabilitas keamanan selama tahapan Pilkada.
Pj. Bupati Sugeng Riyanta bertindak konsistensi dalam menjaga netralitas ASN dalam Pilkada Tapanuli tengah Tahun 2024. Pemerintah kabupaten tapanuli tengah juga telah mengeluarkan surat Instruksi Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 800.1.6/3090/ 2023 tanggal 17 November 2023 tentang Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Kemudian Instruksi Bupati Tapanuli Tengah Nomor 800.1.6.2/3616/2024 tanggal 23 September 2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Instruksi Bupati Tapanuli Tengah Nomor 800.1.6.2/3676.1/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Pada Masa Kampanye Tahun 2024. “Kami konsisten ASN, Kades yang tidak netral menjelang tahapan Pilkada akan dilakukan penjatuhan hukuman disipilin,” timpal Sugeng.(red)