SOROTNEWS24.COM, TAPTENG | Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah. Pelaku MR (39) warga Pandan Tapanuli Tengah, berhasil diamankan dari rumah kediamannya, pada Kamis (24/10/2024) malam.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu G. Sinurat, SH, MH menjelaskan, bahwa dari TKP, petugas berhasil menyita barang bukti dari pelaku yakni 1 paket besar sabu sabu, 4 paket kecil sabu sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok kecil yang terbuat dari pipet plastik bening serta 1 buah dompet berwarna coklat.
“Berat bruto sabu sabu yang berhasil diamankan dari pelaku MR seberat 7,33 gram” jelas Iptu Gunawan
Sementara detelah dilakukan interogasi oleh petugas, tersangka tidak mau memberitahukan dari siapa memperoleh paket narkotika tersebut. “Pengakuan tersangka, ianya telah mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu sejak 2 bulan lalu dan tersangka tidak mau memberitahu sumber paket narkotika tersebut kepada tim Opsnal Sat Narkoba,” timpal Iptu Gunawan.
Saat ini, pelaku MR telah dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba keras menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika di wilayah kerjanya dan menghimbau kepada masyarakat agar terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah di Tapanuli Tengah.(red)