Narasi Tendensius Yang Viral di Sosial Media, Ketua Tim Advokasi Hukum BiJaK Somasi

Sorotnews24.com ll Ujung Tanjung – Cutra Andika Siregar, SH, MH selaku Ketua Tim Advokasi Hukum BiJaK menanggapi narasi tendensius yang diposting penguna akun sosial media Facebook dan WA Grup yang baru -baru ini tentang orasi politik Bapak H. Asri Auzar sebagai Juru Kampanye Paslon BiJaK yang dianggap sebagai penghancur belahkan masyarakat.

 

Bacaan Lainnya

Bahwa video disampaikan oleh Bapak H. Asri Auzar dalam kegiatan kampanye BiJaK itu dalam rangka memberikan pencerahan politik kepada masyarakat, bukan sebagai penghancur belahkan masyarakat dengan ujaran kebencian yang ditujukan kepada paslon Bupati Afrizal Sintong.

 

Berdasarkan pengalaman beliau sebagai tokoh masyarakat dan tokoh politik yang pernah menjabat sebagai anggota dan Pimpinan DPRD Provinsi Riau untuk menuju Rohil yang lebih baik kedepannya dengan mengajak masyarakat memilih dan memenangkan paslon BiJaK dalam pilkada tahun 2024 ini,

Baca Juga:  Pemda-DPRD Disarankan Bijak Atasi Defisit APBD Sibolga

 

Menurutnya , Bapak H. Asri Auzar lebih banyak memberikan pandangan dan nasehat kepada paslon BiJaK jika nantinya terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Rohil. Materi kampanye tersebut tidak ada yang bersifat menghina maupun memfitnah paslon lain serta masih dalam koridor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU tentang kampanye.

 

” Tidak ada materi kampanye tersebut yang bersifat menghina maupun memfitnah paslon lain, pernyataan itu masih dalam koridor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU tentang kampanye,” ujar Cutra.

 

“Kami sesalkan dalam hal ini narasi yang dibangun mempersepsikan seolah-olah orasi politik sebagai penghancur belahkan masyarakat dengan ujaran kebencian,” tambah Ketua Tim Hukum BiJaK Cutra Andika Siregar, SH, MH dalam keterangannya dihadapan medi, Kamis 24 Oktober 2024.

Baca Juga:  Tim Hukum BIJAK Laporkan 3 Akun FB, Atas Dugaan Tindak Pidana Penyebaran Fitnah dan Penghinaan

 

Untuk itu kami menyampaikan somasi terbuka kepada setiap orang dan siapa saja yang mendistribusikan narasi tersebut di media sosial dan WA Grup untuk segera menghentikan postingannya yang bersifat mendiskreditkan sosok H. Asri Auzar sebagai seorang tokoh masyarakat.

 

Bagi yang dengan sengaja mengabaikan somasi ini berpotensi akan dituntut sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

 

“Dengan adanya narasi “akan terjadi pertumpahan darah ditengah masyarakat” dalam tulisan tersebut, maka penulis dan orang-orang yang mendistribusikan tulisan itu berpotensi untuk dituduh sebagai pelaku dugaan tindak pidana “Penghasutan” atau “Provokator”. Naudzubillah,” ungkapnya.

 

“Kita tetap berharap pilkada Rohil ini berjalan dengan aman, nyaman, kondusif dan demokratis. Tutupnya.

 

Sebelumnya, viral video yang dibuat narasi orasi politik Bapak H. Asri Auzar sebagai Juru Kampanye dalam beberapa kegiatan kampanye dialogis paslon Bupati Rohil nomor urut 2 BiJaK yang diunggah oleh pengguna media sosial Facebook dan WA Grup .

Baca Juga:  Sarma Hutajulu Pertanyakan Independensi Komisioner KPU Tapteng

 

Adapun narasi yang beredar menuliskan kata-kata ‘Bpk. Asri Auzar yang terhormat, Seharusnya bapak sebagai tim Bijak, harus bersikap bijak dan menyampaikan kepada masyarakat visi & misi Paslon yang Bapak dukung. Bukan malah menjelekkan – Jelekan Paslon lain untuk mencari empati masyarakat.

 

Bapak seharusnya menjadi panutan anak-anak muda & masyarakat Rokan Hilir Agar Pilkada Damai berjalan dengan aman dan tenang. Jikalau bapak terus – terusan mengumbar Fitnah yang bersifat menghujat lawan /atau menjatuhkan Paslon Lain.

 

Berarti Bapak adalah salah satu Pelopor yang nantinya akan mengakibatkan Masyarakat Rokan Hilir menjadi terpecah Belah dan Bahkan lebih parahnya akan terjadi pertumpahan darah di tengah Masyarakat.

Jangan Bapak jadikan Panggung Pilkada Tahun ini sebagai alat yang bertujuan untuk membodoh – bodohi masyarakat. (Seperti dikutip dari salah satu Media Online)

 

Jekson, SH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *