KUANSING, SOROTNEWS24 – Oknum pengurus Koni inisial AC yang diduga merupakan Tim Sukses (Timses) Calon Bupati incumbent Kuantan Singingi (Kuansing) diduga menggunakan Mobil dinas (Mobdin) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kuansing 2024.
Padahal, berdasarkan Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu, jelas disebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara.
Oknum pengurus Koni Kuansing itu, diduga menggunakan mobil dinas merek Toyota Inova untuk mengikuti kampanye Cabup petahana Kuansing, Suhardiman Amby.
Ketika dikonfirmasi media ini. AC oknum pengurus Koni Kuansing itu malah mengajak jumpa wartawan.
“Kesini lah dulu, jumpa kita. Abang berada di desa Koto Kombu,” katanya.m kepada wartawan, Minggu (6/10/2024).
Hal ini semakin menambah rangkaian dugaan pelanggaran netralitas yang selama ini menjadi sorotan publik termasuk beberapa yang sudah dilaporkan ke Bawaslu Kuansing.
Dalam pantauan media ini, terlihat jelas dugaan mobil dinas yang dipakai oleh oknum pengurus Koni Kuansing itu, beriringan dengan rombongan massa pendukung Suhardiman Amby -Mukhlisin hingga tiba di titik acara.
Kehadiran kendaraan yang diduga mobil dinas di sekitar lokasi acara menimbulkan kecurigaan besar dari tim media dilapangan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran aturan pemanfaatan fasilitas negara dalam kampanye.
Fenomena ini menjadi perhatian di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan kemungkinan dampak yang ditimbulkan terhadap kompetisi politik yang adil dan demokratis.(***)