SOROTNEWS24.COM, TAPTENG | Pj. Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sugeng Riyanta mengeluarkan instruksi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Honorer, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Kepala Lingkungan agar tidak terjebak dan dibujuk dalam kampanye Paslon di Pilkada.
“Setiap pelanggaran terhadap instruksi ini akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan jika cukup bukti akan dilaporkan kepada Bawaslu,” tegas Sugeng Riyanta dalam instruksi tertulisnya yang diterima Wartawan, Jumat (04/10/2024).
Ditegaskan Sugeng, mencermati perkembangan dan situasi politik selama tahapan kampanye Pilkada Tahun 2024, dan dalam rangka menjaga serta menegakan prinsip netralitas ASN dalam Pilkada Kabupaten Tapteng.
Dengan ini diinstruksikan sebagai berikut, selama pelaksanaan kampanye Pilkada sampai dengan tanggal 28 November 2024, para Pimpinan OPD, Camat, ASN, Pegawai Honorer, Kepling, Kades, Perangkat Desa dan Aparatur Pemerintah lainnya dilarang menghadiri undangan baik lisan atau tertulis ajakan untuk mengadakan pertemuan atau menghadiri acara atau melakukan kegiatan bersama, yang pada acara tersebut juga dihadiri atau patut diduga akan dihadiri oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati atau tim suksesnya, tim kampanyenya, tokoh politik penyokongnya.
Kemudian, agar para ASN dan pegawai honorer atau aparatur pemerintah lainnya, senantiasa bertindak hati-hati dan waspada agar tidak mudah dijebak atau dibujuk atau direkayasa oleh pihak tertentu sehingga secara tidak sadar terlibat pada suatu acara atau kegiatan pertemuan bersama Paslon Bupati, tim sukses, tim kampanye, atau tokoh pendukung Paslon Bupati.
“Kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar Instruksi ini diteruskan dan disampaikan kepada staf bawahan dan anggota masing-masing untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,” timpal Sugeng. (Red)