SOROTNEWS24.COM, TAPTENG | Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga lakukan penggeledahan di tiga tempat. Pertama dilakukan di rumah mantan bendahara BPBD Tapteng, berlanjut ke Dinas BPBD dan BPKAD Tapanuli Tengah (Tapteng).
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi dana rutin BPBD Tapteng pada tahun 2017 lalu Sebesar 1,8 miliar. Setelah dilakukan penggeledahan Tim kejaksaan membawa beberapa dokumen anggaran pada tahun 2017.
“Kita lakukan penggeledahan hari ini di tiga tempat, pertama di rumah mantan bendahara BPBD Tapteng tahun 2017, kemudian di Dinas BPBD Tapteng dan Dinas BPKAD Tapteng sesuai penetapan dari pengadilan Negeri Sibolga,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sibolga, Dedi Saragih, Selasa (1/10/24).
Dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 10 orang saki yang dimulai pada Agustus tahun 2024 lalu. “Kita akan memeriksa saksi lainnya kalau sudah mencukupi alat bukti kita akan secepatnya menetapkan tersangka,” timpal Dedi.(Red)