SorotNews24.com, Kuansing – Sebanyak 7 Desa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima pengukuhan pengesahan perpanjangan masa jabatan anggota BPD Kecamatan Singingi oleh Camat Singingi yang dilaksanakan di Gedung Balai Pelatihan Masyarakat Desa Logas, Sabtu (28/09/2024) pukul 09.30 WIB.
Camat Singingi, Saparman mengatakan, perpanjangan masa jabatan anggota BPD ini sesuai dengan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Dalam aturan ini disebutkan bahwa masa jabatan Kepala Desa dan BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode,” kata Saparman.
Saparman menekankan pentingnya komunikasi yang baik dan berkelanjutan antara BPD dan Kepala Desa (Kades).
Ia mengingatkan agar setiap kegiatan pembangunan, baik fisik maupun non-fisik, selalu diinformasikan secara jelas mengenai waktu pelaksanaan dan pihak yang terlibat.
“Hubungan yang harmonis antara BPD dan Kades sangat penting, karena jika tidak terjalin dengan baik, dapat berdampak negatif pada pembangunan desa.” Terang Saparman.
Ketua BPD Desa Logas, Wahyudi S.Sos juga menambahkan harapannya agar BPD tidak dianggap sebagai penghalang atau lawan politik, melainkan sebagai mitra yang memberikan kontrol atas pemerintahan dan pembangunan.
Ia menyatakan bahwa BPD siap untuk bersama-sama mencari solusi atas masalah yang muncul selama proses pembangunan.
“BPD merupakan mitra Kades dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan, dan BPD seharusnya tidak dipandang sebagai penghalang atau lawan politik, melainkan sebagai lembaga yang berperan dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan. Jika terjadi kesalahan, BPD siap berdiskusi untuk menemukan solusi terbaik.” Terang Wahyudi.
“Sayangnya, terkadang ada stigma negatif terhadap BPD, seperti dianggap sebagai bawahan Kades atau hanya sebagai pelengkap. Untuk itu, mari kita bersama-sama memberikan kepercayaan dan ruang bagi BPD untuk memberikan masukan yang konstruktif dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat desa.” Tambah Wahyudi sembari menutup.
Diketahui, tujuh Desa tersebut ialah, Desa Pasir Emas, Desa Pulau Padang, Desa Pangkalan Indarung, Desa Kebun Lado, Desa Air Emas, Desa Logas Hilir, dan Desa Logas.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Singingi, Danramil, Kapolsek Singingi yang di wakili Kanit Binmas Polsek Singingi, KUA, Kepala Puskesmas Muara Lembu, serta Kades, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, perempuan, PKK, dan kader posyandu.***