PROBOLINGGO || SOROTNEWS24COM – Dalam rangka memulai masa jabatan baru, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, S.E., M.M., resmi dilantik bersama pimpinan lainnya pada Kamis (26/09/2024).
Setelah pengucapan sumpah dan janji, Oka Mahendra Jati Kusuma dalam keterangannya kepada awak menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam menjalankan tugas-tugas legislatif selama lima tahun mendatang.
“Pelantikan ini menjadi tonggak penting bagi kami untuk memulai berbagai agenda dan kegiatan di DPRD. Salah satu prioritas yang segera kita tetapkan adalah menyusun tata tertib atau pedoman kerja DPRD, yang menjadi dasar bagi kita untuk menjalankan berbagai tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ujar Oka sapaan akrabnya.
Fokus Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan
Ia juga menyoroti pentingnya pembentukan alat kelengkapan dewan, termasuk komisi-komisi dan badan-badan yang akan berperan dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) serta pengelolaan anggaran. “Setelah alat kelengkapan dewan terbentuk, kita bisa mulai bekerja secara efektif, mulai dari membahas rancangan Perda hingga menyusun anggaran,” tambahnya.
Sehubungan dengan agenda Pilkada yang semakin dekat, Oka mengingatkan seluruh partai politik untuk menjaga suasana kondusif selama proses pemilihan. Ia menegaskan bahwa meski setiap partai memiliki pilihan politik masing-masing, yang terpenting adalah menjaga agar Pilkada berlangsung aman dan damai.
“Perbedaan pilihan itu biasa, namun yang lebih penting adalah bagaimana kita menjaga agar Pilkada ini berjalan tertib, aman, dan lancar. Tidak ada yang lebih utama daripada kepentingan masyarakat Kabupaten Probolinggo,” kata Oka.
Perda Prioritas dan Tantangan Baru
Dalam kesempatan tersebut, Oka juga menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Probolinggo masih memiliki beberapa Perda inisiatif yang belum selesai pembahasannya. Tiga Perda yang menjadi prioritas adalah Perda tentang Disabilitas, Perda tentang Masyarakat Adat, serta Perda terkait Ketenagakerjaan.
“Kami akan segera mengkaji ulang Perda-Perda tersebut setelah pembentukan alat kelengkapan dewan. Kami akan melihat apakah Perda-perda ini masih relevan untuk dilanjutkan dan diselesaikan dalam sisa waktu yang ada,” tutup Oka.