Jalani Cuti..! Bupati Rohil Afrizal Sintong Belum Serahkan Kunci Rumah Dinas

Sorotnews24.com ll Rohil – Kembali maju di Pilkada Rohil 2024, calon petahana Afrizal Sintong diduga tidak taati aturan. Informasi yang diterima awak media serta kabar yang saat ini beredar, Bupati yang telah menjalani masa cuti sejak (23/9) hingga berita ini tayang belum juga menyerahkan kunci Rumah Dinas secara resmi ke Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

 

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Pertemuan Pendeta dan Pengurus Gereja Se-Rohil Tahun 2024, Secara Resmi di Buka Bupati

Hal ini sesuai pantauan awak media, tampak rumah dinas Bupati yang beralamatkan di Jalan Perwira, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, sepertinya belum juga dapat ditempati oleh Plt Bupati Rohil Sulaiman, usai calon petahana Afrizal Sintong jalani cuti dan tinggalkan rumah dinas.

 

Diperoleh informasi, menurut keterangan Kabag Umum Setdakab Rohil Samsuri, Kunci Mess Pemda saat ini masih di pegang oleh Bupati Afrizal Sintong. Hal ini mengingat banyak nya barang- barang pribadi yang masih berada dimess, kemungkinan menjadi penyebab kunci masih dipegang.

Baca Juga:  Bengkel dan Rumah di Sibolga Terbakar, Polisi Masih Selidiki Kejadian Tersebut

 

” Benar kunci mess pemda masih dipegang Afrizal sintong, S.IP, M.Si selaku Bupati Rokan hilir, namun saat ini beliau sedang menjalani masa cuti akibat ikut kontestan di Pilkada Rohil,” ucap Samsuri.

 

“Betul atau tidaknya saya tidak tau pasti, sebab saya belum dapat penyerahan baik surat maupun barang. Bisa jadi penyerahan dilakukan ke Plt. Bupati Rohil atau Sekda, sebaiknya dikonfirmasi ke pimpinan saja,” jelas Samsuri.

 

“Namun hal tersebut sudah disampaikan kepada Ajudan Plt. Bupati Rohil bahwa kunci mess masih dipegang oleh Bupati Rohil defenitif, kami menunggu arahan pimpinan baik Sekda maupun Plt. Bupati Rokan Hilir,” tambahnya.

Baca Juga:  Pj. Bupati Tapteng Sambut Audensi Branch Manager BTN Kantor Cabang Pematangsiantar

 

Sementara itu Sekda Rohil Fauzi Efrizal, saat di konfirmasi oleh awak media terkait serah terima fasilitas negara yang belum diserah terimakan Afrizal Sintong, memilih diam alias bungkam.

 

Agar diketahui, dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara, bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, para pejabat tersebut tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara dan tidak dibiayai negara. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *