Tim Hukum BIJAK Laporkan 3 Akun FB, Atas Dugaan Tindak Pidana Penyebaran Fitnah dan Penghinaan

Sorotnews24.com ll Rohil – Suhu Politik di Kabupaten Rokan Hilir tampaknya mulai dimanfaatkan oleh sejumlah oknum dengan menggunakan akun Facebook (FB) untuk menebarkan fitnah kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) Wabup yang sedang berkontestasi.

 

Bacaan Lainnya

Tak terima dengan tudingan oknum di akun Facebook (FB) tersebut Lembaga Advokasi Hukum Tim BIJAK melaporkan tiga akun Facebook (FB) atas dugaan Tindak Pidana Penyebaran fitnah atau penghinaan terhadap Calon Wakil Bupati Rohil Jhony Charles.

 

Laporan yang disampaikan oleh Cawabup Rohil Jhony Charles selaku Pelapor, didampingi 7 Pengacara untuk membuat laporan ke SPKT Polres Rohil pada Selasa, 24/9/2024.

 

Adapun terlapornya adalah Pemilik Akun Facebook atas nama Andesba Desba, Sukardi Kardi, dan Qualo Rokan. Keterangan ini disampaikan Wakil Ketua (Waka) Tim Hukum BIJAK, Selamat Sempurna Sitorus, SH, MH, CPM kepada awak media.

Baca Juga:  Hari Jadi Humas Polri ke-73 Tahun, Polres Sibolga Gelar Bakti Sosial Donor Darah Serentak

 

Untuk diketahui, bahwa ketiga Akun palsu ini dilaporkan karena diduga telah menyerang dan menyebarkan foto, dengan tujuan untuk menyerang kehormatan dan nama baik Cawabup Jhony Charles, yang saat ini merupakan Cawabup Rohil 2024 dan juga Sekretaris DPW Garda Nasdem Provinsi Riau.

 

Selamat Sitorus salah seorang dari Tim Hukum saat keluar dari ruang SPKT Polres Rohil, menyampaikan,

 

“Kami telah resmi melaporkan tiga akun FB

ke Polres Rohil yang menyerang kehormatan Cawabup Jhony Charles. Karena dinilai, postingan ketiga akun FB ini telah menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal atau fitnah.” tegasnya.

 

Tindak lanjut dari laporan ini, berawal ketika  Cawabup Jhony Charles membaca status yang diposting oleh Pemilik akun facebook Andesba Desba pada Minggu, 15/9/2024 yang berisi tulisan

 

“Keturunan Sabu-sabu merajalela, orang Bijak pakainya sabu-sabu” dilengkapi dengan unggahan foto Cawabup Jhony Charles.

 

Bahkan akun FB Andesba Desba membalas komentar pemilik akun FB Parlaungan Lau dengan tulisan

Baca Juga:  Jalan Alternatif Tanjung Beringin-Pangiringan Putus Total Akibat Longsor,Ditargetkan Pulih Sebelum Operasi Lilin Toba

 

“Bapak kandung JC, H. Cupak pemakai sabu berat, sampai mati sabu-sabu tak lekang”, tulisnya.

 

Juga membalas komentar dari Pemilik akun FB Iman Jayo Iman Jayo dengan tulisan,

 

“Tukang sabu sekeliling JC tu, kalo Bijak muhoang sabu-sabu bebas, Rohil pake balkot” tulisnya lagi.

 

Kemudian membalas komentar dari Pemilik akun FB Luthan Than dengan tulisan

 

“Bawak menyabu” tulisnya di akun FB.

 

Sedangkan untuk Pemilik akun facebook (FB) Sukardi Kardi juga kita laporkan dalam hal ini yang bersangkutan membuat tulisan

 

“Terlalu Bijak, Amerika yang mana yang hebat bisa menolong itu adek, tobatlah” dilengkapi dengan unggahan foto Cawabup Jhony Charles.

 

Sementara postingan dari Pemilik akun facebook Qualo Rokan berisi tulisan,

 

“Patuikla Mengilo-ngilo status tim sebolah tu, uponyo uwang nyabu adminnyo, hancowla kito, pakai doping uponyo tim sebolah tu. Ai tu dah kucakap jangan din jangan. Bijak salah” dilengkapi dengan unggahan foto Cawabup Jhony Charles.

 

Bahwa tulisan-tulisan diakun terlapor (terduga pelaku) pada laman ke tiga akun facebook tersebut, telah menyerang kehormatan atau nama baik Pelapor (korban).

Baca Juga:  Polres Purwakarta Terus Wujudkan Pilkada Yang Aman Dan Kondusif

 

Dengan cara menuduhkan sesuatu yang belum tentu dapat dibuktikan kebenarannya, dan bertentangan dengan apa yang diketahuinya, serta menampilkan foto orang lain dengan mengunggah tanpa ijin dan hak.

 

Dijelaskan, dasar laporan yang dilayangkan, mengacu pada pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait pengancaman dan penyebaran fitnah.

 

“Jika tindakan yang tidak terpuji dibiarkan, maka pastinya akan berpengaruh pada kondisi keamanan dan kenyamanan Pilkada Rohil,” Ungkap Waka Tim Hukum BIJAK, Selamat Sempurna Sitorus, SH, MH, CPM.

 

“Oleh sebab itu laporan yang kita sampaikan ke Polres Rokan Hilir agar segera diproses dan dintindak lanjuti, sesuai hukum yang berlaku,” tambah Waka Tim Hukum BIJAK, Selamat Sempurna Sitorus, SH, MH, CPM.

 

Agar diketahui, Laporan Calon Wakil Bupati Rohil Jhony Charles ke Polres Rokan Hilir diterima M. Ali Hanofiah Ps Kasium Res Rohil pada Selasa, 24 September 2024.

 

Sumber: Rilis MR

Editor   : Jekson,SH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *