SOROTNEWS24.COM, SIBOLGA | Polres Sibolga berhasil mengungkap peredaran Narkoba di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, pada Senin (16/9/24).
Polisi membekuk pelaku LC Alias Leo (37 tahun) setelah info itu diterima petugas dari masyarakat sekitar. LC merupakan warga Jl. SM. Raja Blok Ampera, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas.
Dilokasi penangkapan petugas Satnarkoba Polres Sibolga melakukan penggeledahan di sebuah rumah, ditemukan beberapa barang bukti penting, satu buah dompet kecil berwarna pink yang didalamnya terdapat satu paket sedang dan satu paket kecil diduga berisi sabu-sabu.
Barang bukti yang ditimbang seberat 1,10 gram. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 115 ribu yang diduga hasil dari transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polres Sibolga, Iptu Rahmad R. Hutagaol, SH, MH membenarkan penangkapan terhadap LC alias Leo tersebut.
Iptu Rahmad juga mengungkapkan apresiasi terhadap kerja keras Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga, yang berhasil mengungkap kasus ini dan menegaskan komitmen pihak Kepolisian untuk terus intensif dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kepolisian juga mengajak Masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba,” ujar Kasat Narkoba, Rabu (18/9/24).
LC alias Leo dan barang bukti lainnya digiring ke Mapolres Sibolga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pihak Kepolisian akan melakukan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Pengungkapan kasus ini adalah bagian dari upaya Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat,” timpal Iptu Rahmad.(Red)