Peringatan Maulid Nabi di Kabupaten Probolinggo: Sinergi Kemenag dan Kejaksaan

Foto: Dari sebelah kiri yang bersorban: Kanwil Kemenag Jatim, Akhmad Sruji Bahtiar; Kajati Jatim, Mia Amiati; Kajari Kab Probolinggo, Ahmad Nuril Alam; serta Kepala Kemenag Kab Probolinggo, Samsur.

PROBOLINGGO || SOROTNEWS24COM – Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1446 H, Kementerian Agama (Kemenag) dan Kejaksaan Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan acara sholawat di Pantai Bentar pada Selasa malam (17/09/2024). Berlangsung pukul 19.00 hingga selesai.

Kegiatan ini di dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Dr. H. Akhmad Sruji Bahtiar, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H., serta Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo, H. Samsur, S.Ag., M.Pd.I. Hadir pula perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Sekda Heri Sulistyanto, S.Sos., M.Si, seluruh kepala kejaksaan se-Jawa Timur, dan jajaran Kemenag Kabupaten Probolinggo.

Acara tersebut mengusung tema “Mewujudkan Insan Produktif Berdedikatif melalui Pembangunan Karakter Profektif dan Penguatan Hukum,” acara ini menekankan pentingnya membangun individu yang tidak hanya produktif dalam kegiatan sehari-hari tetapi juga berdedikasi dan memiliki karakter yang kokoh berdasarkan nilai-nilai keagamaan dan hukum.

Baca Juga:  Korlantas Polri Sambangi Ditlantas Polda Riau, Revitalisasi KTL Barometer Pelaksanaan Tugas Polantas

Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan lagu Indonesia Raya dan pembacaan Al-Qur’an. Dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat wakaf secara simbolis dan plakat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kemenag Jawa Timur, dan Kemenag Kabupaten Probolinggo, sebagai simbol kerja sama yang solid antara lembaga-lembaga tersebut.

Dr. Akhmad Sruji Bahtiar, M.Pd.I., Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, menyatakan bahwa acara ini merupakan kolaborasi unik antara kejaksaan tinggi dan kementerian agama, satu-satunya di Indonesia. Kerja sama ini bertujuan memperkuat karakter aparatur negara agar taat pada hukum, disampaikan dalam konteks peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. “Kita ingin memberikan pemahaman tentang hukum yang bersumber dari keteladanan Rasulullah SAW,” ujarnya.

Baca Juga:  Busana Tradisional dan Joget Pargoy: Kacong Seser Memukau Karnaval Budaya HUT RI ke-79 di Paiton

Selain itu, Akhmad Sruji Bahtiar juga menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemilihan kepala daerah. “Saya himbau kepada seluruh ASN Kabupaten Probolinggo untuk menjaga netralitas. Pilihan sudah ada dalam hatinya masing-masing, tetapi ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pihak,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan mengenai sertifikat wakaf yang diserahkan kepada Kementerian Agama dan beberapa lembaga pendidikan di Kabupaten Probolinggo. Sertifikat ini merupakan bagian dari kerja sama antara Kemenag, badan pertanahan dan kejaksaan, yang diharapkan menjadi titik awal positif untuk mendukung kabupaten dan kota di Jawa Timur.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL, menyampaikan pentingnya peran kejaksaan dalam menjaga netralitas dan profesionalisme, terutama dalam momen pilkada serentak. “Semua jaksa harus profesional dan tidak memihak, baik secara formal maupun materiil,” tegasnya. Mia Amiati menekankan bahwa kejaksaan siap menangani segala bentuk ancaman dan tantangan yang mungkin muncul selama proses pemilihan. “Kami telah menyiapkan strategi untuk mendeteksi dini dan mengatasi segala macam risiko sehingga dapat diatasi dengan baik,” jelasnya.

Baca Juga:  Didik Humaidi: Dari Dunia Pesantren hingga Kursi DPRD Kabupaten Probolinggo

Ia juga menambahkan bahwa jaksa akan berperan sebagai jaksa pengacara negara jika ada gugatan terhadap hasil perhitungan suara, dengan tetap berpegang pada aturan yang berlaku. “Kita harus menerapkan pendekatan hukum yang humanis, yang adil kepada semua pihak, dan tidak ada lagi pendekatan hukum yang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *