SOROTNEWS24.COM, TAPTENG | Banyak drama yang dipertontonkan oleh Komisioner KPU Tapanuli Tengah atas pendaftaran Bacalon Bupati dan wakil Bupati Tapanuli Tengah. Masinton sempat marah-marah karena komisioner KPU Tapteng bikin geram terkesan ‘bak pemain sinetron’ terlalu lama menyerahkan berita acara dokumen pencalonan paslon Masinton-Mahmud, Sabtu (21/9/24)
Menurut Masinton, KPU Tapteng kembali mempertontonkan kebodohan kepada publik, mengajak berdebat dan menafsirkan sendiri surat KPU RI nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024, tentang penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon.
“Kemarin seluruh argumen tidak diterima oleh teman-teman Komisioner KPU, karena komisioner telah bersikap Pokoke, hari ini tentu kebenaran akan datang sendiri jangan ada lagi upaya menghambat demokrasi di Tapanuli Tengah ini, tidak ada lagi upaya menghambat konstitusi di Tapanuli Tengah Ini, hak memilih dan hak dipilih jangan pernah dibegal,” kesal Masinton.
“Hati-hati anda dengan hak konstitusi, jangan semua diinjak-injak. Ini menyangkut hak demokrasi rakyat. Kalau seandainya terjadi apa-apa di Tapteng, maka KPU Tapteng yang bertanggungjawab. Pak Polisi! Tangkap mereka! Karena merekalah sumbernya,” sambung Masinton.
Dijelaskan Masinton Pasaribu, surat KPU RI itu terbit berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi ll DPR RI yang dihadiri oleh Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP, pada 10 September 2024 lalu. Disitu jelas Rapat forum terhormat, anggota DPR bersama pemerintah, KPU, DKPP. Perdebatan itu di komisi II DPR. Selaku pembuat undang-undang, dan pihaknya menafsirkan.
“Jangan hambat upaya orang untuk berbuat baik di Tapanuli Tengah ini kita gunakan sarana mekanisme pemilu sebagai upaya demokrasi prosedural kita. Karena Tapteng memiliki perubahan dengan kepemimpinan yang adil untuk semua. Kita minta semua berkas diteliti semua, silahkan berkas diperiksa kembali monggo bapak ibu gunakan argumen semua aturan jangan pokoke pokoke,” katanya lagi.
Menurut Masinton, surat KPU RI itu merupakan jalan keluar bagi daerah yang hanya terdapat calon tunggal agar demokrasi bisa ditegakkan. Yang diperjuangkan itu bukan Masinton, tapi hak demokrasi rakyat.
“Kalian bukan menafsirkan. Dan itu tidak perlu kalian tafsirkan. Aneh kalau kalian tafsirkan. Karena kami yang buat undang-undang. Maaf para komisioner yang terhormat, saya tahu anda orang cerdas, tapi itu kalian kesampingkan, saya tidak bilang kalian bodoh, dan kalian tidak perlu menafsirkan,” kata Masinton.
“Stop debat, laksanakan tugas kalian, berikan berita acara. Karena itu hak kami. Jadi kalian jangan pernah menghambat hak pilih rakyat. Tampakkan kehormatan kalian. Kami tidak perlu penjelasan kalian, laksanakan saja tugas kalian,” tegasnya.
Acara penyerahan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan tersebut dipimpin ketua KPU, Wahid Pasaribu, didampingi komisioner, Helman Tambunan, Fahri Zulamin Rambe, dan Mdh Fadli Wanri Putra Hutagalung.
Sebelumnya, di tengah ‘debat kusir’, Komisioner KPU, Fahri Zulamin Rambe mengatakan, surat edaran KPU RI nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024 sudah dilaksanakan. Pihaknya pun sudah berdiskusi dengan KPU Provinsi dan mencoba diskusi dengan KPU RI.
Suasana di kantor KPU sempat memanas. Setelah drama debat kusir, KPU Tapteng akhirnya menyerahkan berita acara penerimaan dokumen pencalonan paslon Masinton-Mahmud.
Plt Ketua DPC PDI-Perjuangan Tapteng, Sarma Hutajulu menyampaikan terima kasih kepada KPU Tapteng atas penerimaan berkas paslon Masinton-Mahmud (MAMA) yang penuh dinamika dan perdebatan. Terima kasih juga kepada Bawaslu Tapteng.
“Pak Ketua KPU, tolong dokumen yang kami berikan jangan disebarluaskan di luar institusi resmi. Karena kami berikan dokumen ini untuk kepentingan paslon Masinton-Mahmud (MAMA), bukan untuk kepentingan yang lain,” tegasnya.
Sarma juga menyampaikan terima kasih kepada aparat gabungan TNI/Polri yang telah menjaga keamanan dan kenyamanan selama proses penyerahan dokumen pencalonan paslon Masinton-Mahmud di kantor KPU Tapteng.(Red)