Mantan Ketua GMKI Tapteng Dukung KPU RI Buka Kembali Pendaftaran Paslon yang Ditolak

Foto: Mantan Ketua GMKI Sibolga-Tapteng, Arwan Laoli.

SOROTNEWS24.COM, TAPTENG | Mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Sibolga-Tapanuli Tengah, Arwanto Laoli mendukung penuh surat edaran KPU RI yang membuka kembali pendaftaran Paslon yang ditolak pendaftarannya dimasa perpanjangan Waktu pendaftaran.

Menurutnya (Arwanto,red) Langkah KPU RI bersama Komisi II DPR RI sudah sangat tepat. Sehingga masyarakat dapat merasakan kebebasan dalam berdemokrasi.

“Penolakan Pendaftaran Paslon MAMA (Masinton-Mahmud) Oleh KPU Tapteng itu menurut saya sama saja menghalangi atau membatasi hak demokrasi dan partai politik. Harusnya KPU Tapteng memberikan hak yang sama kepada masing-masing paslon dan partai politik,” Katanya.

Baca Juga:  Bea Cukai Sibolga Amankan Ratusan Ribu Barang Rokok Ilegal

Secara tegas, Bawaslu Tapteng telah menyampaikan bahwa KPU Tapteng telah melakukan Pelanggaran Administrasi Kepemiluan.

“Apa yang dilakukan oleh Komisioner KPU Tapteng itukan menjadi pembahasan Komisi II DPR RI Bersama KPU RI, Bawaslu RI, yang pada akhirnya KPU RI kembali mengeluarkan Surat Edaran bahwa harus dilakukan pendaftaran ulang bagi yang bermasalah pada masa perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati yang balonnya hanya tunggal,” Terang Arwanto.

Baca Juga:  Pj Kades Pembatang Umumkan Realisasi Kegiatan Tahun Anggaran 2024

Sebagai Mantan Ketua GMKI Sibolga-Tapteng, Arwanto Laoli sangat mengapresiasi Bawaslu Tapteng dan KPU RI Karena Memberikan Peluang Kepada Paslon MAMA untuk mendaftar kembali.

“Saya sebagai putra kelahiran Tapteng mendukung dan mengajak seluruh Masyarakat Tapteng yang rindu akan perubahan untuk bersama-sama mengawal pendaftaran Paslon MAMA besok di KPU Tapteng,” ujarnya.

Dikatakannya, Saat ini Tapanuli Tengah butuh Perubahan, keadilan dan kenyamanan terlebih dalam kemerdekaan berdemokrasi.

Baca Juga:  Komitmen Kemendagri Guna Genjot Realisasi APBD TA 2024, Lakukan Langkah Strategis Melalui Implementasi KKPD

“Kita berharap DKPP RI segera mengambil sikap tegas kepada seluruh Komisioner KPU Tapteng yang kita duga telah melanggar kode etik dan menyalahgunakan wewenang dan jabatan, sehingga terjadi polemik ditengah-tengah Masyarakat. Kalau perlu seluruh Komisioner KPU Tapteng di berhentikan,” Pungkas Arwan Laoli.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *