SOROTNEWS24.COM, TAPTENG | Peluang pasangan bakal calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu – Mahmud Efendi Lubis, untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kembali terbuka.
Dikeluarkannya surat Nomor : 2038/PL.02.2-SD/06/2024, tertanggal 11 September 2024, perihal penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon, menjadi “angin segar” bagi Paslon yang sempat “dibegal” KPU Tapteng, saat mendaftar pada tanggal 4 September 2024 itu.
Menanggapi hal ini, Tim Pemenangan Masinton – Mahmud, Timbul Panggabean, yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, pihaknya akan siap kembali mendaftarkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Masinton Pasaribu – Mahmud Effendi Lubis.
“Terimakasih kepada KPU RI yang responsif terhadap permasalahan di daerah, khususnya Tapteng,” ujar Timbul, Rabu
Timbul Panggabean yang merupakan mantan Ketua KPU Tapteng ini, mengajak masyarakat Tapteng untuk bersatu mengawal bersama-sama surat yang ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin tersebut.
“Dengan kehadiran Masinton – Mahmud, mari kita jadikan Tapteng baru menuju perubahan,” sebutnya.
Sementara itu, pengamat politik, Nanda Aulia, SH, MH, mengapresiasi surat yang dikeluarkan KPU RI tentang penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon. Ia menegaskan, tujuan surat tersebut adalah untuk mengantisipasi adanya kotak kosong dalam pemilihan Kepala Daerah
“Bagus itu, agar tidak ada kotak kosong. Kalau kotak kosong yang menang, Pilkada yang dilaksanakan tahun berikutnya akan menghabiskan anggaran. Jika dilakukan pada Pilkada Serentak berikutnya, secara otomatis daerah tersebut akan di pimpin Pj Bupati yang ditempatkan Kemendagri,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dalih tidak mengajukan dokumen pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), pendaftaran pasangan bakal calon (paslon) Masinton Pasaribu dan Mahmud Effendi Lubis, ditolak KPU Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (4/9/2024) malam.
Nyaris terjadi kericuhan akibat penolakan KPU Tapteng ini. Pasalnya, menurut Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Tapteng, Sarma Hutajulu, pihaknya telah beberapa kali melakukan pendaftaran melalui aplikasi Silon Pilkada, namun terkendala gangguan sistem. Oleh karenanya ia meminta agar pasangan Masinton – Mahmud diperbolehkan mendaftar secara manual.
“Kita telah berulang kali melakukan pengaksesan, namun selalu gagal. Dalam hal ini, apakah kami yang harus disalahkan. Ada apa ini?,” ujar Sarma dengan nada bertanya.
Namun, apa yang disampaikan mantan Anggota DPRD Sumatera Utara ini tidak digubris KPU Tapteng. Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu, keukeuh jika pihaknya harus menerima pendaftaran melalui Silon. Dengan kata lain, KPU Tapteng menolak pendaftaran jika tidak melalui Silon.(Red)