SOROTNEWS24.COM, TAPTENG | Puluhan massa dari Gerakan Lintas Pemuda Ormas Mahasiswa dan Masyarakat Tapanuli Tengah, menggelar aksi demo di depan kantor Bawaslu Tapteng, Selasa (11/9/2024), sekira pukul 11:00 WIB.
Mereka tidak puas dengan hasil tahapan Pilkada dan mengatakan pihak pengawas diduga tidak netral dalam pengawasan.
Kordinator aksi, Anggiat Marito dalam orasinya mengatakan Bawaslu Tapteng diduga telah melanggar aturan pasal 43 UU no 1 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa parpol dilarang mencabut dukungannya setelah mendaftar.
“Ingat tidak boleh mencabut, yang ada hanya mengalihkan,” sebut Anggiat di hadapan massa.
Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Tapteng Sinta Sari Dewi Napitupulu membantah tudingan disampaikan oleh pihak pendemo. Dirinya mengatakan telah melaksanakan aturan sesuai dengan Perbawaslu.
“Saya sudah menyampaikan bahwa kami tidak akan lari dari aturan yang berlaku,” tegas Sinta.
Selain itu kata Ketua Bawaslu Tapteng, tuntutan yang telah disampaikan oleh Gerakan Lintas Pemuda Ormas Mahasiswa dan Masyarakat Tapanuli Tengah, pihaknya telah melaksanakan tugas dengan melakukan pengawasan kepada KPU dalam penerapan aturan.
“Mohon maaf teman-teman, yang harus mematuhi Juknis dan PKPU itu bukan Bawaslu tapi KPU yang harus mematuhi dan kami harus melakukan pengawasan, Itu yang benar,” ucap Sinta bak guru menerangkan kepada murid.
Sementara adanya dugaan ketidaknetralan pengawasan Bawaslu, dirinya langsung membantah dan mengatakan tuduhan itu tidak benar. Bahkan, mereka bekerja tidak pernah mendapatkan intimidasi.
“Ada informasi bahwa Bawaslu tidak netral, itu salah dan sangat salah. Tidak usah khawatir, kami tetap pada undang-undang atau regulasi yang berlaku saat ini,” ungkapnya.
Aksi demo tersebut di jaga pihak Kepolisian dan TNI-AD, Satpol-PP serta Dinas Perhubungan Pemkab Tapteng. Dan sekitar jam 12:00 WIB, puluhan masa membubarkan diri.(Red)