Diduga TIPIKOR Secara Sistematis, Terstruktur dan Massive, Tangih Biaya Maintenance ‘SIKONCANG’ Yang Mangkrak

Sorotnews24.com ll Rohil – Diduga Akan lakukan Pemerasan kepada Datuk Penghulu se kabupaten Rohil melalui operator sikoncang, dengan alasan menagih biaya Meintenance (Perawatan) sebesar Rp.12.055.000,- + Biaya Sertifikasi Profesi dari BNSP sebesar 2.000.000,-

 

Bacaan Lainnya

Hal ini sesuai surat himbauan untuk melakukan pembayaran biaya maintenance Sikoncang kepada PT BPI selaku Pelaksana dengan Nomor: 210 /BPI/IX/ 2024. Sesuai surat Yang diterima awak media Pada Rabu, (11/9/2024). Adapun surat himbauan tersebut berbunyi :

 

Sehubungan dengan kewajiban pembayaran biaya maintenance tahunan untuk System Aplikasi “SIKONCANG” tahun 2024, kami mengingatkan Bapak/Ibu bahwa pembayaran tersebut telah jatuh tempo pada tanggal 1 September 2024. Sampai saat ini, kami belum menerima pembayaran yang dimaksud. ( Untuk surat dan Terlampir )

 

Bersama Surat Himbauan ini juga kami memohon Bapak/Ibu pada Tahun Anggaran Perubahan 2024 untuk menyiapkan tambahan anggaran sejumlah Rp.1.000.000,00 ( Satu Juta Rupiah ) untuk Pencegahan dan Mitigasi Ransomware (Service Local Backup Data).

 

Adapun Layanan ini berfungsi melakukan backup otomatis secara berkala, menyimpan salinan data, sehingga jika terjadi kegagalan sistem, serangan siber, atau bencana, data tetap aman dan dapat dipulihkan.

 

Surat himbauan ini juga didukung oleh Kadiskominfotik Rohil dengan surat himbauan yang telah ditanda tangani dengan TTE.

Berdasarkan surat Himbauan Dinas Kominfo Kabupaten Rokan Hilir dengan Nomor:

000.6/DISKOMINFOTIKS/2024/124 tertanggal 12 Juli 2024 tentang Peningkatan Security System SIKONCANG.

Baca Juga:  Tukang Becak Ditemukan Meninggal Diatas Becaknya di Pandan

 

Untuk menjaga kenyamanan dan kelancaran operasional System Aplikasi “SIKONCANG,” kami sangat mengharapkan kerjasama dari Bapak/Ibu untuk segera melakukan pembayaran Maintenance Tahunan 2024 dan menyiapkan Tambahan Anggaran pada Anggaran Perubahan Tahun 2024.

 

Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke rekening berikut ini :

Nama Bank: BRI

Nomor Rekening: 1X79 X1XX 1286 3X8

Atas Nama: PT BPI

Batas Akhir Pembayaran: 13 September 2024

 

Kami sangat menghargai perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu dalam menyelesaikan kewajiban ini. Apabila Bapak/Ibu telah melakukan pembayaran, mohon abaikan surat ini dan kiranya Bapak/Ibu dapat mengonfirmasi pembayaran melalui 0895 121X 0X83 atas nama Mas Edo.

 

Demikian surat himbauan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kamiucapkan terima kasih.

Hormat kami. (Bunyi Surat Himbauan PT BPI)

 

Sesuai informasi yang diterima awak media, coba mengkonfirmasi kepada Edo melalui pesan chat whatsaap dengan nomor telepon sesuai yang tertera dalam surat himbauan, hingga berita ini ditayangkan masih Bungkam dan belum memberikan jawaban

 

Surat dibuat Oleh PT BPI selaku Penyedia Sikoncang Yang Mangkrak, namun aneh nya mengatakan mendapat dukungan dari Kadiskominfotik Rohil dengan surat himbauan yang telah dijelaskan diatas. Namun setelah dibaca didalam surat yang dikeluarkan oleh Kadiskominfotik hanya arahan kepada Dinas atau OPD dan tidak menyangkut terkait “Sikoncang”

 

Untuk diketahui hingga saat ini “Sikoncang” yang ada di kantor kantor Kepenghuluan di kabupaten Rohil, masih belum dapat difungsikan sesuai keterangan dari Nara sumber selaku operator sikoncang yang tidak mau disebutkan namanya.

Baca Juga:  Cooling System Pemilu Damai 2024, Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil Gelar Kegiatan

 

Hal Ini juga sudah merupakan bukti kuat, adanya dugaan tindak pidana korupsi

(Tipikor) dengan upaya penyalah gunakan wewenang yang dapat berpotensi mengakibatkan kerugian negara.

PT BPI selaku Penyedia “Sikoncang” harus bertanggung jawab atas alat yang disediakannya.

 

Dikonfirmasi kepada Kadis Kominfo Rohil Indra Gunawan, melalui pesan chat di Whatsaap nya melalui nomor Ponsel +62 822-8407-61XX hingga berita ini ditayangkan awak media belum menerima jawaban atau tanggapan dan balasan.

 

Membuat kuatnya dugaan karena adanya surat yang dikeluarkan oleh Kepada Dinas PMD Rohil yang telah ditanda tangani dengan TTE, dengan surat nomor : 700.1.2.1/ DPMD/ 2024/X yang ditujukan kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Rohil, perihal :

Penyampaian hasil audit Sikoncang yang berbunyi :

 

Berkenaan dengan Audit SIKONCANG antara Inspektorat dengan POLDA Riau, dimohon kesediaannya untuk menyampaikan informasi kejelasannya kepada Datuk /Datin Penghulu pada:

 

Hari/Tanggal : Senin / 09 September 2024

Pukul              : 10.00 Wib s/d selesai

Tempat          : Aula Dinas Perkim

 

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan

terimakasih.

 

KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN

MASYARAKAT DAN KEPENGHULUAN

{tte}

YANDRA, S.IP, M.Si

Pembina Utama Muda (IV/c)NIP 1966X8231986X21XX2

 

Dengan Tembusan kepada :

1. Bupati Rokan Hilir ( Sebagai laporan )

 

Terkait Hal ini Awak media mencoba konfirmasi kepada Kadis PMD Yandra S.IP M.SIP pada Rabu, (11/9/2024) melalui Pesan Chat di Whatsaap dinomor ponsel +62 812-704X-01X1

Namun hingga berita ini ditayangkan belum menerima balasan “Diam Seribu Bahasa” tidak membalas konfirmasi awak media.

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Sibolga Bekuk Warga Tapteng Atas Kepemilikan Narkotika

 

Pejabat Publik di Pemkab Rohil yang tidak memiliki sikap ketika dikonfirmasi awak media, menunjukkan bahwa mereka tidak mengerti tentang UU KIP No.14 thn 2008. Selaku Pejabat Publik seharusnya dapat memberikan keterangan terkait konfirmasi dari awak media untuk memenuhi Cover Both Side Pemberitaan, bukan malah menghindar atau “Bungkam”.

 

Tindak Pidana Korupsi pemerasan seperti yang diatur dalam pasal 12 UU No 20 tahun 2001. Dijelaskan bahwa yang termasuk dalam kategori korupsi menurut UU No. 31/1999 jo. UU No.20/2001 ialah,

merugikan keuangan negara,

suap menyuap,

penggelapan dalam jabatan,

pemerasan,

perbuatan curang,

benturan kepentingan dalam pengadaan,

dan gratifikasi.

 

Sanksi yang akan dikenakan pada Pasal 12 UU No.20/2001 Adalah: Pelanggaran tersebut akan dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara dengan jangka waktu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, akan dikenakan denda dengan jumlah minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (dikutip dari laman google).

 

Untuk itu, dengan adanya pemberitaan ini Pihak Aparat Penegak Hukum (APH), BPK RI Prov Riau, KPK RI, Kejaksaan RI untuk dapat menindak lanjuti kasus ini dengan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi alat “Sikoncang,” yang sebelumnya telah dilaporkan oleh LSM Gakorpan ke Polda Riau.

 

Saat ini Alat “Sikoncang” tersebut dapat ditemui disetiap kantor kepenghuluan yang ada di Kabupaten Rohil dalam kondisi mangkrak (tidak berfungsi). Apabila hal seperti ini tetap dibiarkan berlarut larut dmakan dapat menimbulkan kerugian negara yang lebih besar lagi.

 

Jekson,SH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *