SOROTNEWS24.COM, TAPTENG | Joko Situmeang selaku Tim Hukum Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu – Mahmud Efendi Lubis melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan itu dilayangkan Joko atas penolakan pendaftaran pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Masinton-Mahmud pada Rabu (4/9/2024) malam. KPU Tapteng beralasan Silon di KPU tidak bisa dibuka.
“Jadi laporan kita direspon oleh DKPP, pengaduan kita hari Senin 9 September 2024 ini, kemudian di respon, pihaknya meminta mengirimkan berkas langsung ke DKPP. Dan kita sudah lakukan pengirimannya,” kata Joko, Selasa (10/9/24) sore.
Joko juga menyampaikan, bahwa pihaknya tetap mengikuti perkembangan di Bawaslu. Besok Bawaslu akan menginformasikan putusan hasilnya. “Harusnya putusannya hari ini cuma yang kita sayangkan dari informasi yang kita dapat bahwa ada gerakan dari pihak lain. Ini harus kita jaga sama-sama,” ujar Joko.
Masih lanjut Joko, besok kabarnya juga ada aksi?. Namun ditegaskan Joko pihaknya meminta kepada masyarakat Tapanuli Tengah besok agar memberikan waktunya.
“Kita sama-sama menjaga kantor Bawaslu, kalau mereka mau melakukan aksi dengan tujuan tertentu, kami dengan bersama tim hukum mengajak kita bukan mau aksi tapi kita mau menjaga kantor Bawaslu kita menjaga komisioner dan stafnya agar mereka jangan terasa terkekang,” tegasnya.
“Sesuai berita yang kami baca bahwa ketua Bawaslu menyatakan bahwa mereka tegak lurus sesuai undang-undang, kita tidak meragukan mereka, mudah-mudahan keputusan besok akhir untuk semua sesuai motto daripada Masinton-Mahmud. Adil untuk semua,” ucapnya.
Sementara, Timbul Panggabean selaku kader PDI-Perjuangan menambahkan, kenapa dilaporkan ke DKPP itu adalah bentuk yang disediakan oleh undang-undang.
Dikatakan Timbul pihaknya juga akan somasi Ketua KPU Tapteng dari PDI-Perjuangan.”Karena ada kita lihat di media sosial pada saat itu melihatkan data diri pribadi seseorang yang disampaikan melalui media sosial, itu menyalahi aturan. Kita minta tanggapan mereka 2×24 jam, karena data pribadi tidak boleh disalahgunakan,” jelas Timbul.
Pihaknya telah melakukan peraturan dan ketentuan sesuai dengan koridor perundangan undangan. “Kita disini tidak ada melakukan pemaksaan dan penekanan semua ini telah dilakukan dalam koridor dan ketentuan, ini adalah bentuk memperjuangkan hak konstitusional kita partai PDIP dan partai Buruh,” katanya
Timbul berharap teman-teman dari Bawaslu bisa menyelesaikan tugasnya tepat waktu dan tidak terjadi lewat pada waktu yang disediakan. “Sembari kita meminta kepada rakyat Kabupaten Tapanuli Tengah untuk tetap semangat tetap Waspada karena Tuyul sudah mulai berkeliaran ciri-ciri tuyul itu adalah kepala botak itulah ciri-ciri tuyul yang sering melakukan pencurian,” timpalnya.(Red)