SOROTNEWS24.VOM, TAPTENG | Netralitas Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) patut dipertanyakan. Pasalnya, perlakukan penyelenggara Pemilu itu kepada paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis dinilai berbeda dalam pelayanan. Berbanding terbalik dari paslon Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (Kedan).
Perbedaan pelayanan yang cukup mencolok yang penuh drama ini terlihat ketika Balon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis saat mendaftar ke KPU Tapteng, pada Rabu (4/9/2024) malam hingga Kamis (5/9/2024) subuh.
Anehnya terlihat diawal pertemuan proses pendaftaran, Ketua KPU, Wahid Pasaribu, didampingi komisioner, Fadli Wanri Putra Hutagalung, Helman Tambunan, dan Fahri Zulamin Rambe, langsung mempertanyakan maksud dan tujuan kedatangan Paslon Masinton-Mahmud ke kantor KPU dan beralasan tidak menerima surat pemberitahuan. Padahal, sore hari, Tim Masinton-Mahmud sudah mendatangi KPU dan sudah memberitahukan akan mendaftarkan Paslon mereka pada malam hari.
Saat itu, Plt Ketua DPC PDIP Tapteng, Sarma Hutajulu telah menjelaskan, kedatangan mereka untuk mendaftarkan Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng.
“Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU Tapteng. Saya teken suratnya, tadi sore (Rabu), bahwa kami akan datang mendaftar pukul 19.00 WIB,” kata Sarma saat itu.
Ironisnya, proses pendaftaran Paslon Masinton-Mahmud tersebut berlangsung dengan drama penolakan oleh KPU Tapteng. Malah terjadi debat kusir antara KPU dan pengurus parpol pengusung Masinton-Mahmud hingga pukul 23.59 WIB pendaftaran ditutup.
Lain halnya perlakuan khusus yang diberikan KPU Tapteng saat pasangan Balon Kedan mendaftarkan diti ke KPU Tapteng, Selasa (27/08/2024) sekitar pukul 10.30 WIB disambut meriah. Paslon Kedan dan timnya disambut Sekretaris KPU Tapteng Juliana Hutasuhut dan mengalungkan Ulos (Selendang) Batak kepada pasangan Kedan di depan gerbang kantor KPU setempat.
Usai mengalungkan ulos, Juliana mempersilakan mereka masuk ke aula KPU. Saat itu, Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu dan empat komisioner KPU lainnya telah menyambut kedatangan paslon ini. “Semua persyaratan pendaftaran oleh Paslon Kedan sudah lengkap dan kami terima,” ujar Juli saat pendaftaran itu.
Parahnya lagi ketika Paslon Masinton-Mahmud mendaftar, Kamis (5/9/2024). Rombongan Tim Kedan diantaranya mantan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Balon Bupati Khairul Kiyedi Pasaribu mendatangi kantor KPU Tapteng sekitar pukul 03.00 WIB. Padahal, Tim Masinton-Mahmud saat itu sedang mengunggu proses surat keputusan tentang penolakan pendaftaran mereka dari KPU Tapteng.
Terlihat dari KPU sendiri sepertinya melakukan pembiaran. Tidak ada himbauan atau larangan dari KPU untuk meminta Tim Kedan untuk meninggalkan kantor KPU. Padahal saat itu massa Tim Masinton-Mahmud sudah terlihat tersulut emosi melihat kedatangan Tim Kedan itu. Untung saja, Tim Masinton-Mahmud masih selalu diingatkan agar tidak terpancing malam itu.
“Tentu, kehadiran orang-orang itu tidak berdiri sendiri. Kami pun tidak tahu atas undangan siapa. Saat itu kami sedang mengunggu proses surat keputusan tentang penolakan pendaftaran kami dari KPU Tapteng,” kata Masinton Pasaribu dalam konferensi pers baru-baru ini. Pihaknya menduga kuat, KPU tidak netral, sehingga menerima orang pada dinihari yang tidak ada urusannya.
Plt. DPC PDIP Tapteng Sarma Hutajulu juga menilai apa yang terjadi di kantor KPU pada Rabu malam (4/9/2024) adalah preseden buruk dalam demokrasi. “Kami sebagai parpol yang sah, ikut berproses dalam pendaftaran dan menunggu hasil berita acara KPU yang belum dikeluarkan hingga Kamis (5/9/2024) dinihari sekira pukul 03.00 WIB,” katanya.
Saat itu, ada sekelompok orang yang datang. Diketahui yang hadir itu adalah salah satu paslon. Harusnya sebagai paslon mengerti hukum, mengerti aturan, mereka kan sudah mendaftar sebelumnya. “Bukan seperti cara-cara premanisme, apalagi ujug-ujug langsung memasuki ruangan ketua KPU Tapteng yang saat itu kami sedang berdiskusi soal berita acara,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu saat akan dikonfirmasi menyangkut netralitas KPU Tapteng dipertanyakan tidak ada dikantornya. Begitu juga saat dihubungi melalui telepon selulernya, tidak aktif.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Humas, Data & Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sumut Saut Boang manalu, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, baik dari pihak KPU maupun Bawaslu, terkait potensi pidana yang tercantum dalam Pasal 180 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Saut secara tegas mengingatkan bahwa mereka yang terbukti melanggar hak seseorang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Hati-hati, ada pidana di UU 10 tahun 2016 Pasal 180 bagi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak seseorang untuk menjadi kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Kami ingatkan jangan coba-coba,” tegas Saut Boang manalu dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapteng Rommi Preno Pasaribu , Minggu (08/09/2024). (Red)