SOROTNEWS24.COM, SIBOLGA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga menyerahkan Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga, kepada tim dan Parpol pengusung serta pendukung Bakal Calon Kepala Daerah Sibolga, Kamis (5/9/2024) sore.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sibolga, Armansyah Sinaga menjelaskan bahwa usai dilaksanakannya penerimaan pendaftaran calon Kepala Daerah Sibolga untuk Pilkada 2024. KPU Sibolga sudah melaksanakan pemeriksaan dan verifikasi terkait administrasi pencalonan yang diserahkan oleh bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut kata Arman, ditemukan adanya persyaratan yang belum benar dan perlu dilakukan perbaikan. Sehingga pada kesempatan tersebut, KPU Sibolga menyerahkan hasil verifikasi itu kepada Tim dan Parpol pendukung Bacakada Sibolga.
“Pasca penerimaan pendaftaran bakal calon kepala daerah 2024, kami telah melakukan verifikasi administrasi terhadap syarat calon Wali Kota dan Wakilnya yang telah kami terima dari empat bakal paslon. Ada beberapa hal yang masih belum benar, seperti Ijazah yang belum dilegalisir, perbedaan nama di Ijazah dan KTP, tanda terima LHKPN dari KPK belum ada dan beberapa syarat lainnya terkait pribadi calon,” jelasnya.
Ditambahkannya, KPU Sibolga memberikan tenggat waktu selama tiga hari bagi tim dan calon kepala daerah, untuk melakukan perbaikan syarat administrasi mulai dari tanggal enam sampai delapan September mendatang.(Red)