SOROTNEWS24.COM, TAPTENG | Setelah dilakukannya penahan terhadap mantan Kadiskes Tapteng, ‘Nursyam’ oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara atas kasus dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Jasa Pelayanan (Jaspel).
Maka pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) disampaikan Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan. “Akan menginformasikan apabila ada perkembangan secepatnya,” katanya melalui pesan WhatsApp miliknya, Rabu (4/9/24) kemarin.
Sebelumya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tersangka atas nama ‘Nursyam’ terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023, pada Selasa (2/9/24).
Hal itu dikatakan, Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa Tim Penyidik Pidsus telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah berinisial N.
“Terinformasi ke kita dari Tim bahwa pada awalnya, jelas Yos A Tarigan, Tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) yang menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan dana Taktis Dinas Kesehatan,” kata Yos A Tarigan, Rabu (4/9/24) lalu.(Red)