Ini Surat Perintah Penahanan Mantan Kadis Kesehatan Tapteng

SOROTNEWS24.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan mantan Kadis Kesehatan Tapanuli Tengah (Tapteng), berinisial N, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BOK dan Jaspel Tahun Anggaran 2023.

Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 3 September 2024 sampai dengan 22 September 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga:  Relawan 'MAMA' Mania Siap Menangkan Paslon Masinton-Mahmud dan Teken Kontrak Kerja Politik

Surat Perintah Penahanan dikeluarkan untuk kepentingan penyidikan perkara atas nama tersangka N, tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam Penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023.

Mengutip, Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT-20/L.2/Fd.2/09/2024, tertanggal 3 September 2024, penahanan tersangka perhubungan dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, dan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, serta akibat perbuatan korupsi yang dilakukan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

Baca Juga:  Praktisi Hukum Arfan : Rusak Mental Generasi Bangsa, Minta Tangkap Kacabdis dan Kepsek

“Bahwa syarat-syarat yang telah ditentukan Undang-undang, tingkat penyelesaian perkara, keadaan tersangka, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penahanan,” demikian bunyi Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT-20/L.2/Fd.2/09/2024.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, juga menyebutkan nama-nama jaksa penyidik yang diperintahkan melakukan penahanan yakni, Sutan Sinomba Parlaungan Harahap (Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumut), Bambang Winanto (Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumut), dan Victor Mangaraja Oloan Sitorus (Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumut).(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *