Keluarkan Surat Edaran, Bupati Rohil Naikkan Gaji RT, RW, BPKep Serta Tenaga Teknis Kepenghuluan

Sorotnews24.com ll Rohil  – Kabar gembira datang dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bagi seluruh RT, RW, Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) serta tenaga teknis kepenghuluan yang akan menerima kenaikan gaji.

 

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diketahui setelah Pemkab Rohil mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Datuk maupun Datin Penghulu se-kabupaten Rohil tentang perubahan besaran insentif RT/RW, tunjangan BPKep serta tenaga teknis kepenghuluan yang telah di tandatangani oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP, M. Si tertanggal 30 Agustus 2024.

Baca Juga:  Tes Kesehatan di RSUD Arifin Achmad Ketua KPU Undang Tiga Paslon Pilgub

 

Bupati Rohil Afrizal Sintong saat dikonfirmasi, Minggu (31/8/2024) membenarkan adanya kenaikan gaji ataupun insentif bagi para RT/RW, BPKep serta tenaga teknis kepenghuluan.

 

“Alhamdulillah, kenaikan insentif RT, RW, BPKep dan tenaga teknis kepenghuluan ini telah kita anggarkan di APBD Perubahan,” kata Bupati.

 

Dalam surat edaran yang diterima menerangkan bahwa, besaran insentif RT/RW yang tertuang di APBD murni sebesar Rp 400 ribu per bulan diubah menjadi Rp 500 ribu pada APBD perubahan tahun 2024 atau naik sebesar Rp 100 ribu.

Baca Juga:  Dukung Lahirnya Komisi Informasi Daerah Rohil, Afrizal Sintong: Pertama di Sumatera

 

Kemudian, besaran gaji atau tunjangan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) juga mengalami kenaikan. Dimana, gaji ketua BPKep sebelumnya Rp 1 juta di naikkan menjadi Rp 1,5 juta. Wakil ketua BPKep dari sebelumnya Rp 700 ribu menjadi Rp 1,2 juta. Sekretaris dari sebelumnya Rp 600 ribu menjadi Rp 1,1 juta serta anggota dari Rp 500 ribu menjadi 1 juta.

Baca Juga:  Asisten II Pemkab Rohil Buka Rakor Pengadaan Barang dan Jasa Terkait Persaingan Usaha

 

Selian itu, gaji tunjangan tenaga teknis kepenghuluan yang tertuang di dalam APBD murni senilai Rp 500 ribu naik menjadi Rp 1 juta dirubah menyesuaikan pada APBD perubahan tahun 2024.

 

“Selanjutnya masing-masing kepenghuluan agar mempersiapkan rancangan APBKep perubahan tahun 2024 untuk mengakomodir kenaikan insentif tersebut,” pungkasnya.

Jekson,SH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *