Bawaslu Tapteng Kawal Tahapan Pendaftaran Calon Bupati-Wakil Bupati Tapteng Tahun 2024

Sorotnews24.com Tapanuli Tengah – Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) di hari Ke-2 pada Rabu 28 Agustus 2024 berjalan sesuai dengan prosedur dan jutnis yang berlaku.

Sinta Napitupulu sebagai Ketua Bawaslu Tapteng menjelaskan, Sesuai dengan fungsi kami sebagai Bawaslu, kami saat ini sedang melakukan Pengawasan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

“Sesuai dengan yang kita ketahui bahwa ada satu calon atau bakal calon yang mendaftar diri dan sudah diterima berkasnya oleh tim dari KPU, dan sudah melakukan pendaftaran Silon, dan atas dasar itu kami melakukan pengawas tersebut,” Tutur Sinta kebeberapa awak media.

Baca Juga:  Barang Bukti Kasus Pembegalan Lenyap, Diduga Dilakukan Oleh Oknum Anggota Yang Bertugas di Polsek

Ketua Bawaslu juga menambahkan, Sampai sekarang perjalan tahapan itu masih sesuai dengan prosedur. Kayak semalam juga dibuka dari jam 08:00 WIB pagi, Tutup sampai Jam 16:00 WIB dan hari ini juga di buka dari jam 08:00 Wib dan di tutup sampai jam 16:00 WIB, kalau tidak ada lagi yang mendaftar maka akan ditutup kembali oleh KPU.

Baca Juga:  Tim Josmen Gerak Cepat Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

“Besok di buka lagi dengan waktu sesuai dengan jutnis dan ditutup pada Jam 23:59 WIB. Sebab, kalau besok tutupnya agak lama, sebab besok hari terakhir pendaftaran bagi calon Bupati dan Wakil Bupati,” Ucapnya.

Terkait prosedur dan Jutnis Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng yang kini telah masuk hari ke-2, Ketua Bawaslu Tapanuli Tengah Sinta Sari Dewi Napitupulu saat wawancarai awak media menjelaskan, sampai sejauh ini pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di Tapteng berjalan sesuai dengan jutnis dan prosedur serta sesuai dengan undang undang yang berlaku.

Penjelasan Ketua Bawaslu Tapteng tersebut berhasil di Wawancarai awak media di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng di Jln. Marison, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Baca Juga:  Pelantikan DPP Organisasi Advokat Paralegal Feradi WPI Masa Bakti 2024 - 2029

Dalam wujud menciptakan kekondusipan di tahapan pilkada Tahun 2024. Ketua Bahwaslu Tapteng menghimbau, bagi para calon yang mendaftar agar mengikuti prosedur dan jutnis yang telah di sediakan KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Misalnya, tidak melibatkan ASN dalam Pilkada, tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye. Kalau peraturan ini tercipta Pilkada yang tidak lama lagi akan dilaksanakan di Kabupaten Tapanuli Tengah akan berjalan dengan hikmat dan aman,” Tutupnya.

(red/mr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *