Tim Satuan Khusus Kejatisu Kembali Geledah Dua Rumah Saksi Berkaitan BOK-Jaspel

SOROTNEWS24.COM, TAPTENG | Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) didampingi Tim Kejaksaan Negeri Sibolga, geledah Rumah mantan Bidang Pelayan Kesehatan, HH di Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah.

Penggeledahan kedua di rumah orang tua mantan Kepala Seksi Pelayanan Rujukan dinas Kesehatan Tapanuli Tengah, HNG, di Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Rabu (21/8/24) malam.

Dari hasil penggeledahan Tim Kejatisu berhasil mengamankan sejumlah dokumen diduga berkaitan dengan Kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel). Yang saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh tim penyidik Kejatisu.

Baca Juga:  Tak Boleh Dalam Bentuk Uang, KPU Ingatkan Nilai Souvenir Pilkada tak Lebih dari Rp100 Ribu

Diduga kasus ini merugikan keuangan negara sebesar 8 miliar lebih pada tahun anggaran 2023. Terbongkarnya kasus ini setelah Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta melakukan sapu bersih di setiap instansi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa hari ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di dua titik. Pertama di Tapanuli Tengah atas saksi HH dan kedua di Sibolga saksi HNG.

Baca Juga:  Persyaratan Pencalonan Bupati dan wakil Bupati, KPU Tapteng Harapkan Berkas Terpenuhi

“Ada beberapa dokumen yang disita dan alat elektronik lainnya yang diamankan oleh pihak Kejatisu dari rumah HH, berkas tersebut berkaitan dengan BOK,” katanya.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sibolga, bahwa kedua saksi adalah pegawai Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah.

“Penggeladahan yang di pandan dimulai sejak pukul lima sore sampai dengan tujuh malam. Sedangkan yang di Sibolga sejak pukul delapan sampai pukul sembilan malam,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sibolga.

Baca Juga:  Bulan Bakti Kesehatan Nasional, LDII Kota Cirebon Gelar Aksi Donor Darah

Ditanyakan apakah sudah ada dilakukan penetapan tersangka, Dedi katakan, pihaknya belum bisa ungkapkan. “Saya belum bisa menyampaikan itu, kalau terkait itu mungkin pihak Kejatisu langsung yg akan menyampaikannya,” timpalnya.

Sebelumya, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) didampingi Tim Kejaksaan Sibolga, geledah kantor Dinkes Tapteng dan rumah mantan Kadinkes Tapanuli Tengah (Tapteng) selama hampir tujuh jam lamanya, pada Selasa (13/8/24) lalu.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *