SOROTNEWS24.COM, TAPTENG | Walau Kejati Sumut terkesan lambat dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi BOK dan Jaspel Nakes tahun 2023, jauh-jauh hari, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) telah menjatuhkan hukuman disiplin (hukdis) kepada tiga petinggi Dinas Kesehatan (Dinkes) Tapteng.
Ketiga petinggi Dinkes Tapteng yang dijatuhi hukuman tingkat berat yakni, N, Kepala Dinas Kesehatan, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dicopot jabatannya. AS, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa diturunkan pangkatnya setingkat selama satu tahun.
Berikutnya, RS, Kasubbag Program, Aset, dan Pengelola Keuangan, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa diturunkan pangkatnya setingkat selama 1 tahun. Selain itu, dua orang staf Dinkes Tapteng juga dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun.
“Ia benar, sudah dieksekusi beberapa bulan lalu,” ujar Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, Rabu (21/8/2024), melalui pesan singkat.
Sugeng menyebutkan, hukuman disiplin dijatuhkan setelah pihak Inspektorat Tapteng melakukan pemeriksaan khusus terkait dugaan korupsi BOK. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim pemeriksa disiplin pegawai merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin terhadap lima pegawai Dinkes Tapteng.
“Rekomendasi tim pemeriksa disiplin pegawai,” kata Sugeng.(red)