PP 82/2024 Wujudkan Efektivitas Kominfo Strategis Presiden, Secara Sinergis dan Terpadu

Sorotnews24.com ll Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan pada tanggal 15 Agustus 2024. Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan dilakukan dengan pertimbangan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.(dikutip dari laman Mediacenter Riau)

 

Bacaan Lainnya

“Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden,” disebutkan dalam Perpres dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet.

 

Kantor Komunikasi Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberitaan dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Baca Juga:  Masinton Pasaribu Minta APH Usut Aktor Intelektual Korupsi di Tapteng

 

Dalam melaksanakan tugas tersebut, sejumlah fungsi yang diselenggarakan oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan, antara lain:

 

a. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;

 

b. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;

 

c. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; serta

 

d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antarkementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Baca Juga:  Boby Nasution Calon Gubernur Sumut, Khusus Kota Gunungsitoli Pilih Pasangan Karya-Yunius

 

Kantor Komunikasi Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

 

Adapun struktur organisasinya terdiri atas Kepala, Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, dan Juru Bicara Presiden.

 

Dalam ketentuan peralihan pada Pasal 48 disebutkan, pada saat Perpres ini mulai berlaku pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Baca Juga:  Pimpin Apel, Wakapolda cek kesiapsiagaan Personel Polres Rohil Pengamanan Pilkada Serentak

 

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

 

“Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 244), yang berkaitan dengan ketentuan mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 51.

 

Perpres No.82/2024 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 15 Agustus 2024.

(Mediacenter Riau)

 

  • Jekson, S.H

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *