Kasus Dana BOK-Jaspel Dinkes Tapteng Belum Terungkap, Diduga Dibekingi Orang Kuat?

Photo : Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Bidang Kajian Hukum & Perundang-Undangan, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul.

SOROTNEWS24.COM, TAPTENG | Lambannya pengungkapan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Tahun Anggaran 2023, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng), menimbulkan sejuta pertanyaan ditengah-tengah praktisi hukum dan masyarakat.

Pasalnya, hingga kini, kasus korupsi yang menelan kerugian negara sebesar delapan miliar rupiah lebih itu, tak kunjung terungkap. Penyidik Kejati Sumut masih berkutat dalam pemeriksaan saksi-saksi. Padahal diyakini, pihak Kejati Sumut, telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.

Selain itu, merujuk pernyataan Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, beberapa bulan lalu mengatakan jika sudah ada pihak yang diduga kuat terlibat, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, penetapan tersangka masih juga belum diumumkan, dan terkesan berlarut-larut.

Baca Juga:  Kapolda Lampung Instruksikan Tim Rescue dan Patroli Perairan Untuk WSL Krui Pro 2024

Kemungkinan adanya ‘orang kuat’ yang mengintervensi kasus rasuah yang diungkap Pj Bupati Tapteng itu, ditenggarai menjadi penyebab belum adanya penetapan tersangka. Orang kuat ini menjadi momok menakutkan bagi Kejati Sumut untuk mengumumkan para tersangka.

“Sulit diterima akal sehat jika Kejati Sumut belum menetapkan para tersangka hingga saat ini. Padahal dua alat bukti telah terpenuhi, yakni pengakuan saksi dan audit BPK. Ada apa ini,” ujar
Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Bidang Kajian Hukum & Perundang-Undangan, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH, MH, Senin (19/8/2024), di Jakarta.

Baca Juga:  Kadisdik Pemkab Tapanuli Tengah Kunjungi Dinkes Kabupaten Serang, Agenda Visitasi Kepemimpinan Nasional

Herman Sitompul juga menyebutkan, kecurigaan lain penyebab leletnya penetapan tersangka, dimungkinkan telah terjadi kongkalikong dengan para tersangka. Indikasi ini merujuk adanya jaksa yang disebut-sebut menerima aliran dana hasil korupsi tersebut.

“Jamwas Kejagung kan pernah turun memeriksa oknum jaksa yang disebut-sebut menerima aliran dana BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng. Ini juga menjadi salah satu penyebab lambannya penetapan tersangka,” pungkas Wakil Ketua Umum DPP Ikadin Bidang Sosial & Masyarakat ini.

Baca Juga:  PEPABRI dan KBT Adakan Tabur Bunga di Taman Bahagia, Peringati HUT RI ke-79

Koordinator Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp belum berhasil dikonfirmasi, terkait adanya orang kuat yang diduga mengintervensi kasus korupsi BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *